Oknum Anggota DPRD Kaltara Ditahan Dalam Sel Isolasi

benuanta.co.id, TARAKAN – Tiga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh salah satunya mantan wakil walikota Tarakan KAH dan dua tersangka lainnya HY dan SD kini telah masuk ke masa penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Plt. Kasi Intel, Muhammad Junaidi menuturkan bahwa ketiga tersangka ditahan sementara di Lapas Kelas IIA Tarakan sambil menunggu dakwaan Jaksa Penuntut Umum siap untuk melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kalimantan Timur.

“Penahanan ini kita lakukan karena ada pertimbangan ya karena, terdakwa bisa melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti,” tuturnya, Jumat (4/2/2022).

Junaidi menambahkan, jika tidak dilakukan penahanan pihaknya tak mau kewalahan jika nanti terjadi kasus pelarian lagi.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan akan Segera Pulangkan Korban TPPO

“Kami tidak mau seperti yang kasus SDN 052 itu. Kan tersangkanya Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala sekolah tapi melarikan diri,” ucapnya.

Adapun total kerugian negara atas tindakan tidak terpuji dari ketiga tersangka yang mencapai kisaran Rp500 juta.

Dana yang dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut berasal dari APBD tahun anggaran 2014/2015 yang digunakan untuk fasilitas Kantor Kelurahan Karang Rejo.

“Jadi, mulai penyelidikan di tahun 2015, penyidikan dan penetapan tersangka di tahun 2018 dan berkasnya dinyatakan lengkap, P19 untuk dan diserahkan ke Kejaksaan tahun 2022,” terang Junaidi.

“Kooperatif juga beliau (KAH). Tapi memang masih ada petunjuk yang belum dipenuhi penyidik. Sekarang baru bisa melengkapi, baru kami nyatakan P21 dan lanjut tahap 2 untuk penyerahan barang bukti dan tersangka,” sambungnya.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Teman Gegara Disebut ‘Dilan’ Dituntut 10 Tahun Penjara   

Berdasarkan data yang dihimpun, ketiga tersangka KAH, HY dan SD merupakan warga Tarakan. Terlebih KAH masih menjadi pejabat aktif sebagai anggota DPRD Kaltara, sedangkan SD masih aktif bekerja sebagai tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) AI.

“Kami tunggu dari Pengadilan Tipikor. Nanti setelah limpah baru bisa diketahui apakah akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor. Kalau dihadirkan, berarti tersangka kami bawa dan dititipkan ke Lapas Samarinda,” ungkapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Arimin membenarkan penahanan sementara tiga tersangka Tipikor tersebut.

“Betul, saya menerima tiga orang, saya lupa namanya, itu yang tipikor,” katanya.

Baca Juga :  Menko Yusril: Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina

Adapun penahanan dilakukan di sel isolasi yang tujuannya adalah untuk sterilisasi mengingat suasana masih dalam Pandemi Covid 19.

“Kita isolasi dulu supaya protokol kesehatannya tetap dilakukan bagi semua tahanan maupun narapidana,” tukasnya.

“Syarat masuknya tentu berbadan sehat yang bersangkutan, kemudian surat-surat lengkap penahanannya, ada hasil swab antigen juga. Sekarang masih kita taruh di blok isolasi karena masih terkait Covid,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *