Bupati Peringatkan ASN Tak Boleh Beli LPG Subsidi 3 Kg

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) Ibrahim Ali ingatkan para Aparatur Sipil Negara(ASN) untuk tidak membeli LPG 3 Kg bersubsidi.

Hal ini ditegaskan Ibrahim Ali, lantaran adanya beberapa laporan yang masuk kepadanya mengenai adanya pembelian gas LPG 3 Kg bersubsidi yang tidak sesuai dengan aturan.

“LPG 3 Kg bersubsidi itu hanya diperuntukan oleh masyarakat ekonomi ke bawah yang sudah terdata. Jadi pangkalan juga tidak boleh menjual LPG 3 Kg bersubsidi diluar dari data itu,” kata Bupati Ibrahim Ali, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga :  Kemenag Tana Tidung Berikan Pembekalan Manasik kepada 16 CJH

Bupati memperingatkan para ASN dan pihak pangkalan untuk tidak memperjual belikan tabung LPG 3 Kg, di luar dari aturan yang berlaku.

“ASN harus sadar diri juga, jangan beli LPG bersubsidi dan begitu juga dengan pangkalan jangan jual LPG bersubsidi kepada orang yang tidak berhak,” tegasnya.

Di sisi lain Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Tana Tidung, Hardani Yusri mengakui saat ini pendistribusian LPG bersubsidi masih banyak yang belum tepat sasaran.

Baca Juga :  CJH Tana Tidung Bimbingan Manasik Haji

Ia menjelaskan, situasi itu biasanya terjadi saat naiknya harga tabung gas nonsubsidi. Di mana masyarakat yang bukan dari golongan tidak mampu, akan berbondong-bondong kepangkalan untuk membeli tabung gas LPG bersubsidi.

“Saat-saat seperti itu lah yang biasanya membuat masyarakat tidak mampu jadi tidak kebagian jatah. Tapi kita sudah kumpulkan pihak pangkalan dan insyallah kedepan, tidak akan terjadi lagi hal seperti itu,” kata Yusri.

Baca Juga :  Kewenangan Sudah Jelas, Aliansi Masyarakat: Insentif Guru Jangan Dipolitisasi Oknum!

Dari hasil rapat pada 20 Januari 2022 yang menghadirkan semua pangkalan, Camat, TNI-Polri, dan Satpol PP menghasilkan beberapa kebijakan baru dalam pendistribusian gas elpiji 3 kilogram.

“Menindaklanjuti hasil rapat kemarin, bahwa untuk data terkait dengan masyarakat dan konsumen yang berhak menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram. PNS, pegawai BUMD, BUMN atau TNI/Polri tidak berhak untuk membelinya, karena ini diperuntukan bagi warga kurang mampu,” tutupnya. (*)

Reporter : Osarade

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *