benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan yakni MW yang bertugas di Dinas Perhubungan dan AF pegawai Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Nunukan, akan ditindak lanjuti sesuai aturan.
Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid SE, MM, Ph.D, meminta agar melakukan pengecekan sejauh mana perkembangan kasus tersebut.
“Akan kita tidak lanjut sesuai aturan yang ada,” kata Laura, Rabu (26/1/2022).
Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Abdul Halid mengatakan dari hasil pemeriksaan Polres Nunukan terhadap satu anggota ASN Dishub yang tersandung kasus narkoba jenis sabu saat ini belum diterima oleh pihaknya.
“Belum ada laporan ke saya,” jelas Abdul Halid.
Sedangkan sanksi pemberhentian terhadap ASN akan tetap menunggu proses dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan.
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Nunukan, Wardah mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan dan telah disampaikan ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Nunukan tentang resiko ASN tersandung kasus narkoba.
Setelah OPD mendapatkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dari kedua ASN yang tersandung kasus narkoba, kedua OPD terkait akan bersurat ke BKPSDM yang nantinya menjadi dasar pemberhentian gaji sementara sebesar 50 persen. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Yogi Wibawa