Tak Tertib Pajak, 22 Kendaraan Ditahan 5 di Antaranya Milik Dinas

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 22 unit kendaraan roda dua dan empat diamankan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan. 5 di antaranya merupakan kendaraan mati pajak miliki dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan pada Selasa, 25 Januari 2022.

Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Aroefiek Aprilian Riswanto mengatakan pemeriksaan kendaraan ini pertama dilakukan di Alun-Alun Nunukan, selanjutnya di depan Polres Nunukan mengamankan 9 unit roda empat dan 8 unit roda dua kendaraan pribadi.

Baca Juga :  Sempat Tertunda Akibat Cuaca Ekstrem, Pekerjaan Jalan di Krayan Timur Kembali Berlanjut

“Kita juga amankan kendaraan dinas sebanyak 3 unit roda empat dan 2 unit roda dua,” kata Aroefiek, kepada  benuanta.co.id, Selasa (25/1/2022).

Lanjut dia, hal itu dilakukan bertujuan untuk peningkatan Pendapatan Asli daerah (PAD) karena masih banyak yang belum melakukan pembayaran pajak. Untuk kendaraan ini tidak dilakukan penilangan, namun hanya mengarahkan atau membebaskan kendaraan tersebut sudah membayar pajak.

Baca Juga :  Deteksi Penyakit Menular, Lapas Nunukan Gencarkan Screening Warga Binaan

“Dalam melakukan penindakan ini kita tidak boleh pilih kasih, tebang pilih. Kendaraan dinas harus bisa menjadi contoh,” jelasnya.

22 unit kendaraan yang diamankan lantaran mati pajak ada 3 hingga 4 tahun. Ia juga mengingatkan berkendaraan harus wajib membayar pajak.

Selain itu, jika kendaraan yang sudah mati platnya tidak boleh digunakan di jalan. Kendaraan yang diamankan di polres Nunukan tidak bisa diambil sebelum mereka membayar pajak yang menunggak.

Baca Juga :  Bimtek BPIP 2026, Bakesbangpol Nunukan Perkuat Peran Pembinaan Ideologi Pancasila

Sedangkan pelanggaran yang didapat itu mulai dari anak di bawah umur, tidak menggunakan helm, dan kendaraan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis, seperti tidak tidak memiliki kaca spion. (*)

Reporter : Darmawan

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *