benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 22 unit kendaraan roda dua dan empat diamankan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan. 5 di antaranya merupakan kendaraan mati pajak miliki dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan pada Selasa, 25 Januari 2022.
Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Aroefiek Aprilian Riswanto mengatakan pemeriksaan kendaraan ini pertama dilakukan di Alun-Alun Nunukan, selanjutnya di depan Polres Nunukan mengamankan 9 unit roda empat dan 8 unit roda dua kendaraan pribadi.
“Kita juga amankan kendaraan dinas sebanyak 3 unit roda empat dan 2 unit roda dua,” kata Aroefiek, kepada benuanta.co.id, Selasa (25/1/2022).
Lanjut dia, hal itu dilakukan bertujuan untuk peningkatan Pendapatan Asli daerah (PAD) karena masih banyak yang belum melakukan pembayaran pajak. Untuk kendaraan ini tidak dilakukan penilangan, namun hanya mengarahkan atau membebaskan kendaraan tersebut sudah membayar pajak.
“Dalam melakukan penindakan ini kita tidak boleh pilih kasih, tebang pilih. Kendaraan dinas harus bisa menjadi contoh,” jelasnya.
22 unit kendaraan yang diamankan lantaran mati pajak ada 3 hingga 4 tahun. Ia juga mengingatkan berkendaraan harus wajib membayar pajak.
Selain itu, jika kendaraan yang sudah mati platnya tidak boleh digunakan di jalan. Kendaraan yang diamankan di polres Nunukan tidak bisa diambil sebelum mereka membayar pajak yang menunggak.
Sedangkan pelanggaran yang didapat itu mulai dari anak di bawah umur, tidak menggunakan helm, dan kendaraan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis, seperti tidak tidak memiliki kaca spion. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Nicky Saputra