1,5 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan Masuk dari Nunukan ke Sulteng

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satreskoba Polres Nunukan mengamankan dua orang laki-laki berinisial FF 43 tahun dan MH 41 tahun membawa narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram (Kg) pada 22 Januari 2022, sekira pukul 18.50 Wita.

Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit mengatakan, penangkapan kedua pada saat akan berangkat menumpangi Kapal KM. Sabuk Nusantara 97 tujuan Toli-toli (Sulteng).

Penyelidikan di sekitar Pelabuhan Pancang Kecamatan Sebatik Utara, sekira pukul 18.50, pihaknya menemukan seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di dalam Kapal KM. Sabuk Nusantara 97.

Terlapor sempat turun dari Kapal menuju keluar melewati Jembatan Dermaga Pelabuhan Pancang dengan menggunakan kendaraan sepeda motor bersama seorang laki-laki berinisial A langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.

Baca Juga :  Peringati HPN 2026, Imigrasi Nunukan Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

“Hasil dari penggeledahan kami temukan barang bukti dari FF dan A pada saat itu terlapor sempat tidak mengakui barang bawaannya yang disimpan di atas kapal,” kata Lusgi, Senin (24/1/2022).

Keterangan dari A yang berperan hanya sebagai pengantar terlapor kepelabuhan menerangkan bahwa ada barang bawaan FF yang disimpan di dalam kamar Kapal KM. Sabuk Nusantara 97, yang dia simpan di dalam tas ransel sebanyak 3 bungkus plastik warna transparan ukuran besar yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu.

Baca Juga :  Masuk ke Malaysia lewat Jalur Ilegal, 217 PMI Dideportasi

Sabu itu disimpan di kantong plastik warna hitam, warna merah dan warna transparan lalu dibungkus menggunakan baju motif kotak-kotak warna coklat.

“Sabu ini akan di bawa FF ke Kota Palu (Sulteng) dengan menumpangi Kapal KM. Sabuk Nusantara 97 dan sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang berinisial MH,” jelasnya

Dilakukan pengembangan untuk menangkap terhadap MH yang posisinya saat itu sedang berada di rumahnya di Jalan Kartini RT 015 Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, Nunukan.

Baca Juga :  Deteksi Penyakit Menular, Lapas Nunukan Gencarkan Screening Warga Binaan

Sedangkan MH mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki yang berinisial AC daftar pencarian orang (DPO) yang beralamat di Bergosong Malaysia.

Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Nunukan untuk di lakukan pengembangan atau Control Delivery ke Kota Palu (Sulteng). Pasal yang dikenakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun. 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *