Tak Indahkan Perda, 3 Pedagang Buah Musiman Kena Denda

benuanta.co.id, TARAKAN – Pengadilan Negeri (PN) Tarakan mengadili sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pedagang buah musiman yang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman.

“Kemarin (20/1/2022) Pengadilan Negeri menerima Tipiring yang disidangkan oleh Agus Purwanto sebagai hakim tunggal dan sidang Tipiring atas nama terdakwa Syamsuddin,” jelas Humas PN, Imran Marannu Iriansyah, S.H, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga :  Satpol PP Tegaskan Penertiban PKL Kawasan Bandara Juwata Sesuai Perda

Pedagang tersebut tak mengindahkan teguran yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), lantaran terus-terusan berjualan di atas trotoar. Alhasil pedagang yang bersangkutan mendapat mendapatkan putusan berupa pidana denda sebesar Rp 300 ribu.

“Apabila tidak dibayar diganti dengan denda kurung selama 3 hari,” ujarnya.

Sedangkan buah-buahan milik terdakwa Syamsuddin yang sempat dijadikan barang bukti, kini telah dikembalikan ke pemiliknya dengan catatan tidak mengulangi hal serupa.

Baca Juga :  Ekonom: Gentengisasi Bisa Berdayakan Ekonomi Lokal dan Sektor Pariwisata

Berdasarkan fakta di meja persidangan, Satpol PP sempat memberikan teguran lisan hingga tertulis, namun sama sekali tak diindahkan oleh pedagang.

“Tujuannya (Tipiring) salah satunya untuk memberikan efek jera juga, guna menjaga ketertiban dan kebersihan kota juga karena yang mendasari kan UU Perda sendiri,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh benuanta.co.id, dalam persidangan ini Syamsuddin tak sendirian, melainkan ada dua pedagang lain yang mendapatkan sanksi berupa tipiring. (*)

Baca Juga :  Pelaksanaan MBG selama Ramadan di Tarakan Belum Temukan Formula

Reporter : Endah Agustina

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *