Polri Bentuk Tim Monitoring Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim monitoring (pemantau, red) sebagai tindak lanjut dari kebijakan minyak goreng satu harga yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan melakukan tugas pemantauan kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng.

“Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, melakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut Ramadhan, tim pemantau juga bertugas mencegah terjadi punic buying atau aksi borong oleh masyarakat dengan melakukan penindakan di lapangan.

Baca Juga :  Blokir AHU, PWI Pusat Lindungi Integritas Organisasi

“Melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong, penimbunan, khusus minyak goreng kemasan premium,” ujarnya.

Langkah berikutnya yang dilakukan Polri, yakni berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan dinas perdagangan tingkat provinsi, kota dan kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter.

“Aturannya dibatasi dua liter setiap pembelian,” ucapnya.

Ia menjelaskan, upaya pembatasan ini dilakukan guna mengantisipasi adanya aksi borong atau penimbunan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab ataupun masyarakat umum.

Mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu mengatakan, setiap orang yang melakukan penimbunan dapat diancam pidana lima tahun penjara atau denda Rp50 miliar.

Baca Juga :  Hendry Ch Bangun Tegaskan PWI Sah Buat Perjanjian Keperdataan

“Sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Tahun 2014 tentang Penimbunan,” ujar Ramadhan.

Pemerintah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau, salah satunya menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp14 ribu per liter yang dimulai per 19 Januari 2022.

Kebijakan tersebut dalam rangka mengatasi tingginya harga minyak goreng, serta upaya lanjutan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, dijual dengan harga setara Rp14 ribu per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Baca Juga :  Pemerintah Belum Berencana Cabut Moratorium Pemekaran Daerah

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga dilakukan di ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.(*)

 

Sumber : Antara

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *