benuanta.co.id, TARAKAN – Upaya Bawaslu Kaltara membina kesiapan Partai Politik (Parpol) guna mengantisipasi terjadinya sengketa Pemilu 2024, terus diharapkan dapat menyebar luas ke seluruh perangkat partai. Untuk itu, Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltara, Sulaiman, S.H., L.LM memastikan akan memasifkan persiapan.
Sulaiman menyampaikan, Bawaslu Kaltara telah memberikan di pelatihan dan pembekalan ihwal permohonan penyelesaian sengeketa pemilu terhadap perangkat partai politik Kaltara.
“Bawaslu sudah mengambil langkah cepat untuk menyampaikan kepada rekan-rekan parpol. Tergantung lagi dari internal partai apakah masih membutuhkan pendalaman atau mendistribusikan informasi itu kepada seluruh pengurusnya,” ujar Sulaiman kepada benuanta.co.id pada Kamis, 20 Januari 2021.
Pihaknya pun mengantisipasi hal itu, “Jangan sampai informasi yang kami bekali itu tidak tersebar luaskan ke parpol,” tambah alumni HMI Cabang Tarakan itu.
Tidak dapat dipungkiri, ia memandang dalam internal partai juga memiliki dinamika dan perbedaan-perbedaan pendapat. Sehingga, Bawaslu akan melakukan kembali kegiatan yang sama dengan peserta yang berbeda.
“Sehingga nanti informasi dan kemampuan Parpol atau peserta pemilu dalam penyelesaian sengeketa dapat dipahami oleh seluruh perangkat partai,” ucap akademisi Fakultas Hukum UBT itu.
Mantan Ketua Bawaslu Tarakan itu juga menilai terdapat potensi terjadinya dugaan mall administrasi oleh petugas KPU pada saat pendaftaran peserta Pemilu dan Pilkada.
“Kemudian pada prinsipnya apabila terdapat kebijakan KPU yang merugikan peserta, itu berpotensi diajukan permohonan penyelesaian sengketa. Kalau ada berita acara, keputusan, pendaftaran, penetapan peserta, penetapan caleg sementara yang tidak sesuai ya, mereka bisa laporkan,” kata Sulaiman.
Merespon hal tersebut, sehingga pihaknya telah mempersiapkan berbagainya, termasuk dengan mekanisme, dasar-dasar terhadap parpol mengajukan penyelesaian sengketa kepada Bawaslu.
meskipun demikian, Sulaiman juga memandang bahwa proses sengeketa pemilu terkadang berkaitan dengan biaya hukum, karenanya tidak semua orang dan parpol memiliki kesiapan mengeluarkan biaya secara pribadi.
“Apabila terjadi dugaan sengeketa saat pemilu, paling tidak rekan-rekan parpol dan peserta dapat memahami prosedur penyelesaiannya dan menggunakan sarana hukum (Bawaslu) yang ada,” tutupnya. (*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Matthew Gregori Nusa







