benuanta.co.id, TARAKAN – Berdasarkan surat edaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Utara nomor 510/04/DPPK-UKM.II, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (DKUMP) masing-masing kabupaten kota diharuskan untuk menerapkan harga minyak goreng sebesar Rp 14 ribu perliter.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan DKUMP Tarakan, Hari Wijaya Putra menjelaskan hanya terdapat dua ritel yang menerapkan kebijakan harga minyak ini di Kota Tarakan. Hal ini dikarenakan tidak adanya asosiasi Aprindo di Kota Tarakan.
“Kaltara khususnya Tarakan tidak ada ketua Aprindo hanya saja ada anggota asosiasinya. Jadi di Tarakan yang baru bergabung di situ (Aprindo) baru Alfamidi dan Ramayana,” jelasnya, Rabu (19/1/2022).
Adapun penerapan harga ini dilakukan hari ini untuk ritel Alfamidi. “Kalau Ramayana mungkin besok baru diberlakukan, karena masih update harga dulu,” kata Hari.
Untuk pasar dan swalayan lain, diucapkannya belum menerapkan harga yang ditetapkan. Ini juga yang menjadi PR bagi DKUMP untuk melakukan koordinasi lebih lanjut agar pasaran luas juga mendapatkan subsidi.
“Kita masih terus berkoordinasi dengan para distributor yang ada. Tapi mereka tidak tergabung dalam Aprindo itu kita masih usahakan komunikasi juga,” ucapnya.
Dalam mencegah panic buying di dua tempat ini. Pemerintah menetapkan bahwa masyarakat hanya boleh membeli maksimal dua kemasan saja.
“Dibatasi pembeliannya, kita sambil pantau juga supaya tidak ada yang memborong-borong untuk mencari keuntungan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa