benuanta.co.id, TARAKAN – AR, pria dewasa 27 tahun diamankan Satreskrim Polres Tarakan akibat melakukan pencabulan kepada 5 anak di bawah umur. AR dilaporkan pihak keluarga korban pada 3 Januari 2022.
AR kesehariannya sebagai tenaga pendidik setingkat SMP di Tarakan. Di samping sebagai guru di sekolah AR juga mengajar anak-anak mengaji.
Kelima anak yang menjadi korban kelihaian tangan AR merupakan anak muridnya sendiri.
“AR melakukan pencabulan beberapa anak di Tarakan pada 1 Januari 2022 di sebuah kos (indekos),” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, Selasa, 18 Januari 2022.
Kata Kapolres, modus AR sebagai guru mengaji. Aksi terakhirnya pada 1 Januari di kontrakan wilayah Selimut Pantai. Sekitar pukul 23.30 Wita malam itu, satu per satu anak yang menjadi korban diminta masuk ke dalam toilet. Toilet menjadi saksi bisu perbuatan AR kepada muridnya.
“Di kontrakan Tamrin, AR ngontrak di sana, dari 5 anak satu per satu di cabuli (dengan cara onani), ” jelas Taufik.
Anehnya, kelima anak ini semuanya laki-laki yang menjadi korban pelaku yang mengaku alumni perguruan tinggi di Kaltara tersebut.
Dari kelima anak sebagai korban perbuatan AR ada yang berusia 13 tahun hingga 16 tahun. Kemudian masing-masing korban ada yang mengaku 1 hingga 8 kali dicabuli pelaku. Saat ditanya, AR mengaku pertama kali berbuat demikian pada September 2021.
“Tahun 2021 bulan September, ” jawab pelaku AR saat dicecar pertanyaan.
Menurut AR, dalam melancarkan aksinya ia tak mengiming-imingi para korbannya. Dengan mudah dia melakukan perbuatan tersebut untuk memuaskan hasrat buruknya.
AR diketahui sudah 3 tahun mengajar di sekolah. Hingga saat ini apakah masih ada korban lain, masih di dalami polisi. AR juga mengaku tak pernah melakukan perbuatan cabul di lingkungan sekolah tempatnya mengajar.
“Jadi, dia dalam WC melakukan itu (onani muridnya) 5-10 menit, ” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU M. Aldi.
Perbuatan AR disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman 5-15 tahun penjara dan denda Rp 5 M. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli