Dua Calo TKI Ilegal Dituntut Penjara 5 Tahun

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua pengurus (Calo) penyeludupan orang yang membawa sebanyak 16 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia secara ilegal diamankan polres Nunukan, pada Selasa (11/1/2022) lalu. Pelaku masing-masing berinisial A (57) dan MF (30), juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan  saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiqs  Setiaji, SIK, melalui penyidik pembantu, Desmond Devalino, mengatakan sebanyak 16 orang yang datang dari Sulawesi. Setibanya di Nunukan langsung dijemput oleh calo tersebut dan dibawa ke rumah.

Baca Juga :  Ekonom: Gentengisasi Bisa Berdayakan Ekonomi Lokal dan Sektor Pariwisata

Keesokan harinya sekira pukul 05.30 Wita, para calo membawa 16 orang ke pelabuhan tradisional Aji Putri, yang nantinya akan bertolak ke pelabuhan Bambangan menuju Aji Kuning dan baru akan  diseberangkan di Malaysia.

“Saat di pelabuhan tradisional Aji Putri kita lakukan tangkap tangan, dua orang pengurus dan 16 orang calon TKI,” kata Desmond, kepada benuanta.co.id, Selasa (18/1/2022).

Saat ini yang dijadikan barang bukti adanya pembayaran uang tunai kepada calo. Korban diketahui membayar bervariatif, mulai dari 300 hingga 500 Ringgit Malaysia (RM) dan juga Rp 2 juta.

Baca Juga :  Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata ASITA Buron

“Pengurus ini menerima pembayaran mata uang ringgit dan rupiah. Uang itu masih dalam penguasaan si pengurus,” jelasnya.

Uang tersebut juga nantinya akan dikembalikan kepada korban jika perkara tersebut sudah ditetapkan oleh pengadilan, mengingat saat ini masih dijadikan sebagai barang bukti.

Kedua calo tersebut akan dikenakan Pasal 120 ayat 2 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, subsider pasal 81 undangan-undangan RI nomor 18 tahun 2017, Jo pasal 69, undangan-undangan nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan PMI.

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

Sedangkan hukuman penjara diketahui paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1,5 Miliar. Sedangkan denda pekerja migran Indonesia dengan denda hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (*)

Reporter : Darmawan

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *