benuanta.co.id, TARAKAN – Polsek Tarakan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh MF pada 10 Januari 2022 lalu. MF melakukan aksi pencurian di rumahnya sendiri yakni di area Jalan Yos Sudarso atau Jembatan Besi.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri menerangkan bahwa MF mencuri satu unit handphone milik temannya. MF melancarkan aksinya ketika korban numpang mengisi baterai handphone di rumah MF.
“Jadi ini kronologisnya cukup unik karena pelaku mengambil handphone milik temannya sendiri. Pada pukul 09.30 WITA korban berada di rumah MF untuk numpang ngecas, kemudian ditinggal pergi ke bengkel bersama temannya,” terangnya, Selasa (18/1/2022).
Setibanya di rumah MF, korban tak mendapati handphone, charger dan juga MF.
“Korban cari pelaku tapi tidak dapat, korban menunggu hingga malam tidak kunjung kembali dan kemudian melapor ke Polsek karena korban mencari kepolisian terdekat,” tutur Angestri.
Pada hari Sabtu, 15 Januari 2022 unit Reskrim Polsek Tarakan Barat melakukan penyelidikan dan didapatlah MF di rumah temannya yang juga tak jauh dari rumahnya. MF dibekuk bersama barang bukti 1 unit handphone Xiaomi Poco M3 dan 1 unit charger.
MF merupakan karyawan salah satu perusahaan di Kota Tarakan. Berdasarkan keterangan, MF sempat menjual handphone yang sempat dicuri senilai Rp 1 juta.
“Memang hp sempat dijual kita komunikasikan dengan yang beli. Sudah kita panggil sebagai saksi dan kita dalami keterlibatan juga yang membeli,” tutur Angestri.
“Pelaku mengaku uangnya buat main slot,” sambungnya.
Atas kejadian ini korban mendapatkan kerugian materil sebesar Rp 2,7 juta dan MF dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun bui. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







