Hati-hati! Penjual Buah Pinggir Jalan Bisa Dijerat Tipiring

benuanta.co.id, TARAKAN – Pedagang buah musiman kembali menjamur di beberapa titik di Kota Tarakan. Tak sedikit pula pedagang musiman ini menjadikan bahu jalan hingga trotoar sebagai lapak dagangannya.

Melihat kondisi tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan selalu mengingatkan pedagang tak melanggar undang-undang tentang keindahan kota.

Baca Juga :  Kemenag Tarakan Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 H, Ini Besarannya

“Kami lakukan patroli tiap hari, itu sudah kami peringati untuk jangan jualan di pinggir jalan trotoar. Sebenarnya kan mereka bisa pakai toko-toko dengan izin yang bersangkutan,” kata Hanip Matiksan Kamis (13/1/2022).

Selama ini Satpol PP juga kerap menerima laporan masyakarat terkait sampah yang dibuang pedagang buah yang tidak pada tempatnya.

Baca Juga :  Pembeli Enggan Berbelanja, Pedagang Keluhkan Banjir di Pasar Gusher

“Karena ada penjual yang melayani pembeli makan di tempat, dan itu tidak dibuang langsung ke TPA jadi inilah yang menyulitkan,” ujarnya

Hanip menambahkan pada tahun ini pihaknya telah menetapkan anggaran untuk tindak pidana ringan (tipiring) melalui APBD perubahan.

“Kalau memang melanggar Perda sudah 2 kali diingatkan dan tidak berubah langsung kami Tipiringkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Ekonom: Gentengisasi Bisa Berdayakan Ekonomi Lokal dan Sektor Pariwisata

“Walaupun Pemkot juga akan upayakan untuk tempat khusus penjual buah cuma masih terkendala lahan, kita masih perbolehkan jualan di atas parit tapi dirapikan sampahnya,” pungkasnya. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *