Bejat! Gadis Usia 13 Tahun Dilecehkan di Dalam Kapal Tujuan Tarakan 

benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang pria berusia 45 tahun tega melakukan percobaan pencabulan terhadap gadis berusia 13 tahun di sebuah kapal pada 21 Desember 2021 lalu.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan, IPDA Alfian menerangkan kejadian tersebur terjadi di atas Kapal Bukit Siguntang yang berangkat dari Kota Balikpapan menuju Tarakan dan Nunukan.

“Saat itu korban lagi tidur dan semuanya tidur karena pukul 03.00 WITA kejadiannya,” terang Alfian saat dihubungi tim benuanta.co.id melalui sambungan telepon, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga :  Mau Ngedar Sabu di Derawan, Keburu Ditangkap Polisi

Pelaku dengan inisial DA (45) ini melakukan aksi busuknya dengan modus terlelapnya korban.

“Alih-alih pelaku menurunkan celana korban dan berkali-kali memegang kemaluannya, tapi korban kan tidak sadar karena tidur. Kemudian pas korban bangun pelaku lari. Namun korban masih menghafal wajah pelaku,” tuturnya.

Dilanjutkan Alfian, setelahnya korban langsung membangunkan kedua orang tuanya dan menceritakan kejadian pilu tersebut.

Baca Juga :  Puluhan WBP Lapas Tarakan Dapatkan Remisi Natal 2024

“Kemudian lapor security dan dicarilah orang itu, melalui CCTV karena kelihatan juga kan di CCTV,” ucapnya.

Pada saat diinterogasi, DA mengaku tak melakukan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa DA mendatangi tempat tidur korban karena merasa terganggu karena korban gelisah.

“Katanya si korban ini tidurnya gelisah, tapi berdasarkan pengakuan penumpang lain tidak ada yang merasa terganggu dengan si korban,” tuturnya.

Pelaku merupakan pria yang berasal dari Sulawesi dan bertujuan merantau ke Kabupaten Berau bersama anak dan istrinya.

Baca Juga :  PMK Tarakan akan Bentuk Relawan Kebakaran Bantu Sosialisasi Pencegahan

“Kami meyakini bahwa pelaku melakukan percobaan pencabulan karena berdasarkan hasil visum terdapat luka yang berasal dari benda tumpul diwilayah kemaluan korban. Ada juga bekas cakaran di pinggang korban,” kata Alfian.

Atas hal ini DA melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*) 

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *