Pemilu 2024, Disdukcapil Arahkan Anak Usia Remaja Rekam KTP Elektronik

benuanta.co.id, BULUNGAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) membuat kebijakan baru, anak remaja yang ada di kabupaten kota sudah bisa dilakukan perekaman walaupun belum masih berumur 17 tahun.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kaltara Sanusi menuturkan anak yang telah duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) yang berusia 15 keatas telah diarahkan untuk melaksanakan perekaman kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Juga :  Belum Ada Instruksi Pemutihan Pajak Kendaraan, Bapenda Dorong Kepatuhan Warga

“Kita hitung pokoknya nanti tahun 2024 sudah mencapai usia 17 tahun terhadap anak-anak usia remaja. Jadi ketika di hari pemilihan umum 2024 maka sudah berusia 17 tahun dan sudah punya KTP,” ujar Sanusi kepada benuanta.co.id, Rabu 5 Januari 2021.

Hal ini dilakukan supaya mendekati pelaksanaan pemilihan umum, tugas dari Disdukcapil tidak disibukkan lagi soal data pemilih. Ini juga supaya memiliki waktu panjang, berbeda tahun sebelumnya petugas melakukan perekaman saat memasuki usia 17 tahun.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Tekankan Pokir DPRD harus Selaras RKPD dan Bebas Risiko Hukum

“Ini supaya kita terburu-buru, kita minta Disdukcapil kabupaten kota sudah melakukan perekaman mulai sekarang,” jelasnya.

Mantan Penjabat Bupati Tana Tidung ini mengatakan perekaman ini mengantisipasi adanya permintaan data dari penyelenggara pemilu. Dengan adanya perekaman data diri di Disdukcapil maka saat masuki usia 17 tahun, KTP nya sudah dicetakkan.

“Mereka hanya bisa merekam, kalau cetak KTP belum bisa sebelum masuk 17 tahun karena ini sistem,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Kejati Kaltara Geledah Tiga OPD di Kantor Gadis, Dalami Dugaan Pelanggaran Tambang

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *