benuanta.co.id, BULUNGAN – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kabupaten Bulungan berang atas kinerja Satpol PP yang tak mengawasi kelangkaan LPG 3 Kilogram. Pasalnya Desember 2021 lalu, Dinas KUKMPP bersama petugas gabungan telah melakukan pengawasan dan pemantauan LPG 3 Kilogram yang sempat langka.
Hasil pantauan itu sendiri kelangkaan terjadi di pangkalan resmi. Lebih mengherankan lagi di tingkat pengecer stok LPG malah banyak, namun dijual dengan harga tinggi.
“Seharusnya dari hasil pantauan itu tugas dari Satpol PP Bulungan lah yang berperan menertibkan para pengecer ini. Saya lihat pengecer itu masih banyak,” ucap Plt Kadis KUKMPP Bulungan Asmuni kepada benuanta.co.id, Selasa 4 Januari 2022.
Asmuni menilai kinerja Satpol PP Bulungan tidak maksimal sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Kata dia, melalui temuan saat pengawasan Desember 2021 lalu, Satpol PP seharusnya berinisiatif turun ke lapangan untuk menertibkan penjual LPG yang tidak memiliki izin alias pengecer.
“Tidak mesti saya bersurat terus ke Satpol PP lagi dan terus berkoordinasi. Apa yang ada di kios yang jual LPG mahal harusnya mereka melakukan sidak apakah ini ada izin pangkalan atau tidak,” tegasnya.
Dia menerangkan, saat kios yang bukan pangkalan menjadi penjual LPG, maka Satpol PP yang berhak menyitanya. Sebab, ketika malam tahun baru 2022 hingga sekarang banyak ditemukan kios tidak resmi berjualan LPG.
“Saat ini yang dibutuhkan adalah action dari Satpol PP turun ke lapangan, bukan menjaga kantor saja karena mereka ini adalah penegak Perda. Untuk pengecer bukan tugas kami menindaknya,” ujarnya.
Berdasarkan pantauannya, di Tanjung Selor didapati adanya kios bukan pangkalan yang berjualan LPG dengan harga tinggi. Sedangkan harga LPG dari agen resmi hanya Rp 23 ribu per tabung, lalu di pangkalan resmi harganya Rp 26 ribu dan tidak diperkenankan lagi harga di atasnya.
“Sepanjangan jalan kita bisa temui, langkah kami selanjutnya menkoordinir agen dan pangkalan. Jika memang nanti kami temukan pangkalan berikan LPG ke pengecer, maka pangkalannya kami rekomendasi izinnya untuk cabut,” tegasnya lagi.
Ke depannya, Dinas KUKMPP akan memanggil setiap agen yang ada di Bulungan untuk mendata kembali pangkalan yang dimiliki setiap agen. Tujuannya agar mudah melakukan pengawasan dan jatah LPG yang diberikan kepada siapa saja, apakah kepada masyarakat berpenghasilan rendah atau pengecer. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : Yogi Wibawa







