benuanta.co.id, NUNUKAN – Polres Nunukan mengelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,399,51 kg dari 17 orang tersangka di Mapolres Nunukan, Jumat 31 Desember 2021.
Pemusnahan sabu ini merupakan implementasi dari Pasal 91 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi Barang Sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
“Agar barang-barang bukti Narkotika ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara,” ucap Kapolres Nunukan AKBP. Ricky Hadiyanto, S.H. SIK. M.H.
Lebih lanjut, Ricky Hadiyanto mengungkapkan, jajaran Sat Res Narkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap 17 kasus Tindak Pidana Narkotika yang mana dari hasil penindakan tersebut telah berhasil mengamankan sebanyak 17 orang tersangka sepanjang 3 bulan terakhir yakni Oktober, November dan Desember sepanjang tahun 2021.
“Kita harus bersama-sama menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta Bangsa kita dari Bahaya Narkotika, tidak akan ada kenikmatan yang didapat dengan barang haram tersebut, yang terjadi hanyalah kesengsaraan serta penyesalan seumur hidup,” jelasnya.
Pemusnaan barang bukti sendiri dilakukan dengan cara diaduk didalam toples berisi air kemudian dibuang ke saluran pembuangan Septic Tank.
“Data pemusnahan barang bukti Narkotika Gol I jenis sabu, Jumlah keseluruhan BB yang disisikan untuk Labfor (Surabaya) sebanyak 3,46 Gram, pembuktian di Persidangan (PN) ada 3,46 Gram dan jumlah keseluruhan BB yang dimusnahkan sebanyak 7.399,51 Gram, atau 7 kg,” jelasnya. (*)
Daftar nama 17 tersangka diantaranya:
1. Johan
2. Paiman alias Tembaring
3. Kadir alias Kadi
4. Rajuk alias Aju
5. Muh. Madong alias Madong
6. Pati
7. Tasah
8. Rahma alias Siti
9. Jepri
10. Tahir
11. Sujarwo alias Mas Jarwo
12. Malik
13. Azis
14. Wahyudin alias Wahyu
15. Zulkifli alias Zul
16. Abdurrahman alias Maman
17. Sapril alias Jenggot (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli