benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus EG (25) yang tega mencabuli 12 korban laki-laki di bawah umur dengan ancaman dan paksaan, kini dinyatakan non reaktif HIV Aids setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, EG diduga mengidap penyakit HIV, sehingga Satreskrim Polres Tarakan beserta Dinas Kesehatan Kota Tarakan bergegas lakukan pemeriksaan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi bahwa pemeriksaan tersebut telah membuahkan hasil untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
- Cabuli 12 Korban di Bawah Umur, Predator Sesama Jenis Dibekuk Polisi
- Diduga Idap HIV, Dinkes Akan Periksa 12 Korban Pencabulan Sesama Jenis
“Kami telah melakukan pengecekan kesehatan terhadap 3 orang yaitu 2 anak dan 1 pelakuDari ketiganya hasilnya non reaktif HIV Aids ,” ucap IPTU Muhammad Aldi kepada benuanta.co.id, pada Kamis, 30 Desember 2021.
Aldi lanjut mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah merencanakan untuk melengkapi berkas perkara.
Meski begitu, Satreskrim Polres Tarakan memastikan akan berfokus pada pengembangan kasus pencabulan sesama jenis itu. Terdapat beberapa diduga korban, namun Satreskrim Polres Tarakan masih terus melakukan pendekatan.
“Korban lain beberapa sudah terdata dan sedang dilakukan pendekatan. Namun yang bersangkutan sampai saat ini belum berkenan melaporkan kepada pihak kepolisian. Hal ini juga untuk mempertimbangkan mental dan psikologis si anak,” ujar Aldi.
Diwartakan sebelumnya,Aldi menuturkan, dalam proses penyelidikan juga melibatkan psikolog untuk mendampingi setiap proses yang dialami para korban.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan dan masih dalam pendalaman. Tersangka mengaku pertama kali melakukan hal seperti itu di akhir tahun 2020,” tuturnya
“Dari hasil interogasi, tersangka merupakan pecinta sesama jenis yang tinggal di wilayah Kampung Baru. Tindakan kekerasan tidak ada, namun ada ancaman dari pelaku,” sebutnya lagi.
Akibat perbuatannya yang mencabuli korban umur 15-16 tahun tersangka disangkakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor: Matthew Gregori Nusa