benuanta.co.id, NUNUKAN – Imigrasi Kelas II Nunukan mengamankan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang masuk di Kabupaten Nunukan secara ilegal tahun 2021. Berdasarkan data terjadi penurunan kasus dibandingkan pada tahun 2020.
Pada tahun 2021 sebanyak 6 WNA masuk ke Nunukan diantaranya Malaysia dan Pakistan, sedangkan tahun 2020 ada 20 WNA dan semuanya sudah dipulangkan ke negara asalnya.
Kepala Imigrasi Kelas II Nunukan, Washington Saut Dompak, A.md. Im., S.H., M.H, mengatakan, ada tindakan administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian sebanyak 6 orang, sedangkan tindakan Pro-justitia (penyidikan) sebanyak 2 orang di tahun 2021.
“Ada 8 WNA dikenakan Administratif Keimigrasian, namu 2 diantaranya tindakan Pro-justitia,” kata Washington Saut Dompak, kepada benuanta.co.id, Rabu (29/12/2021).
Washington Saut Dompak menyampaikan pihaknya baru-baru ini mengamankan 2 WNA asal Malaysia masuk secara ilegal sehingga dilakukan pengamanan dan ditempatkan di detensi Imigrasi.
“Keduanya akan menunggu proses pemulangan, karena saat ini kita masih menunggu dokumen paspor dari Konsulat mereka yang berada di Pontianak, setelah diterima keduanya akan deportasi ke negara asalnya,” jelasnya.
Dia menceritakan keduanya masuk secara ilegal tanpa pemeriksaan keimigrasian, pengamanan keduanya juga baru dua pekan. Selama Natal dan tahun baru (Nataru) di wilayah perbatasan dilakukan pengamanan secara ketat.
Keduanya diketahui berinisial J (30) Dan K (40), keduanya adalah laki-laki. Dari pengakuan JK masuk ke Indonesia secara ilegal bertujuan untuk mengunjungi keluarganya yang yang sedang sakit.
Sedangkan J pula datang dari Malaysia bertujuan akan pergi ke Sulawesi menggunakan kapal yang berkeinginan ingin bertemu dengan isterinya.
“Kita dapat keduanya di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, dan keduanya memiliki IC sehingga kami amankan,” jelasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







