benuanta.co.id, TARAKAN – Entah apa yang merasuki EG (25) sehingga tega mencabuli 12 korban laki-laki di bawah umur dengan ancaman dan paksaan. Aksi EG akhirnya berhasil dihentikan Polres Tarakan pada 25 Desember 2021.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira mengatakan EG diamankan saat tiba di Tarakan tepatnya di Juata, tanggal 25 Desember 2021 pukul 10.00 WITA.
Baca Juga: Diduga Idap HIV, Dinkes Akan Periksa 12 Korban Pencabulan Sesama Jenis
“EG merupakan karyawan salah satu perusahaan di Tarakan. Kita amankan pelaku pencabulan ini dan dirinya juga mengaku melakukan tindak pidana pencabulan tersebut sebanyak 12 kali,” ujar Fillol, 27 Desember 2021.
Dijelaskan Kapolres, baru saja 2 korban yang melaporkan. Modus operandi pelaku menggunakan sarana medsos fake akun dengan foto profil wanita dan memancing korban yang masih di bawah umur untuk kesepakatan bertemu.
“Awalnya korban dipaksa pelaku untuk mengirimkan foto kemaluan korban. Setelah bertemu di satu titik di sebuah hotel Kota Tarakan, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu seksual, jika korban menolak, pelaku mengancam menyebarkan foto-foto kemaluan korban di medsos,” jelasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan perkara pencabulan anak di bawah umur memakan korban sebanyak 12 orang menurut pengakuan tersangka.
“ini merupakan pencabulan seksual sejenis, semua korban merupakan laki-laki. Tersangka memancing korban dengan seolah-olah menjadi perempuan. Menyuruh korban datang ke hotel,” sebut Aldi.
“Modus tersangka serupa di semua korban, kita lakukan pendekatan khusus karena berkaitan dengan mental,” tambahnya.
Aldi menuturkan, dalam proses penyelidikan juga melibatkan psikolog untuk mendampingi setiap proses yang dialami para korban.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan dan masih dalam pendalaman. Tersangka mengaku pertama kali melakukan hal seperti itu di akhir tahun 2020,” tuturnya.
“Dari hasil interogasi, tersangka merupakan pecinta sesama jenis yang tinggal di wilayah Kampung Baru. Tindakan kekerasan tidak ada, namun ada ancaman dari pelaku,” sebutnya lagi.
Akibat perbuatannya yang mencabuli korban umur 15-16 tahun tersangka disangkakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (*)
Editor: Matthew Gregori Nusa








Predator seks bulan desember ini banyak banget banget yah yang ke ungkap. Mulai dari yang normal bahkan sampai yang termasuk LGBT gini. miris bener liat nya. Kasian korban yang pasti trauma berat.