benuanta.co.id, NUNUKAN – Kebahagiaan Natal turut dirasakan sejumlah 51 narapidana atau napi di Nunukan, yang mendapatkan remisi Natal. Namun remisi Natal ini tidak ada napi yang langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas 2 B Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan persyaratan mendapatkan remisi wajib di penuhi napi. Baik administrasi dan substantif. Sedangkan denda akan sesuai putusan pengadilan pada pidana-pidana tertentu atau khusus.
“Terkait langsung bebas atau tidak tergantung apakah pada saat diberikan remisi pidananya langsung habis atau tidak. Kalau langsung habis maka dibebaskan,” kata Wayan Nurasta Wibawa, kepada benuanta.co.id, Sabtu (25/12/2021).
Dalam rangka meningkatan pelayanan pemasyarakatan, Dirjenpas telah mencanangkan program pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan atau Back To Basics. Prinsip dasar permasyarakatan ini ditujukan ke narapidana dan anak Lapas Kelas IIB Nunukan yang mendapatkan remisi yang memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
“Pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan anak yg dilindungi dan ditetapkan oleh undang undang,” tutupnya. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Yogi Wibawa







