51 Napi di Nunukan Dapat Remisi Natal, Tak ada yang Langsung Bebas

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kebahagiaan Natal turut dirasakan sejumlah 51 narapidana atau napi di Nunukan, yang mendapatkan remisi Natal. Namun remisi Natal ini tidak ada napi yang langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas 2 B Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan persyaratan mendapatkan remisi wajib di penuhi napi. Baik administrasi dan substantif. Sedangkan denda akan sesuai putusan pengadilan pada pidana-pidana tertentu atau khusus.

Baca Juga :  400 Anak PMI dari 13 CLC Ikuti January Sport and Arts 2026 di Tawau

“Terkait langsung bebas atau tidak tergantung apakah pada saat diberikan remisi pidananya langsung habis atau tidak. Kalau langsung habis maka dibebaskan,” kata Wayan Nurasta Wibawa, kepada benuanta.co.id, Sabtu (25/12/2021).

Dalam rangka meningkatan pelayanan pemasyarakatan, Dirjenpas telah mencanangkan program pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan atau Back To Basics. Prinsip dasar permasyarakatan ini ditujukan ke narapidana dan anak Lapas Kelas IIB Nunukan yang mendapatkan remisi yang memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Baca Juga :  Damkar Nunukan Jinakkan Karhutla di Lumbis

“Pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan anak yg dilindungi dan ditetapkan oleh undang undang,” tutupnya. (*)

Reporter : Darmawan

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *