benuanta.co.id, NUNUKAN – Lembaga Adat Tidung dan Adat Dayak (LATAD) Kabupaten Nunukan mendesak Polres Nunukan agar makam yang ditemukan terbongkar berisi tulang belulang segera dikebumikan.
Sekretaris Lembaga Adat Tidung Kota Tarakan, Muhammad menuturkan awal mulanya warga menemukan kerangka manusia sehingga mereka ingin mencari pelaku siapa yang berani membongkar makam tersebut.
“Dari pertemuan kami itu mereka menyampaikan masih kurang cukup bukti, sehingga kami dari LATAD meminta mencari solusi yang akan mengarah kepada pemerintah agar makam yang sudah ditemukan ini dikembangkan kembali,” kata Muhammad kepada benuanta.co.id, Senin (20/12/2021)
Lanjut dia, sebagai umat muslim bertanggung jawab untuk menyempurnakan makam yang telah ditemukan tulang belulang tersebut.
“Kita juga sudah sepakat bersama dengan polres akan pemerintah daerah agar tulang belulang yang temukan itu dapat dikebumikan dengan layak,” jelasnya.
Makam ini sebenarnya berada di Tanjung Cantik, pinggiran Sungai Manteritip, Desa Binusan. Lokasi makam, memang berada di atas hamparan lahan dengan kandungan pasir dan cukup jauh dari pemukiman warga.
Keadaan itu yang membuat kerusakan tersebut tidak diketahui publik, peristiwa ini terjadi Agustus 2021 lalu, sehingga untuk menindaklanjuti perkara hukum sebagai barang bukti maka beberapa tengkorak tersebut ambil oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan dan otopsi.
“Dari hasil otopsi Tulung tersebut adalah betul kerangka manusia, dan tengkorak ini diperkirakan berusia 15 tahun, ini hasil otopsi,” terangnya.
Tulang belulang itu bukan hanya satu melainkan masih ada yang lainnya. Ini yang masih perlu ditindaklanjuti apakah tempat tersebut pemakaman atau tidak, sementara hutan tersebut sudah ada yang menggusur dan dibersihkan sehingga tidak diketahui apakah ini makam atau tidak. “Tapi ini kita kembalikan ke pihak penyelidikan polres Nunukan,” jelasnya.
Saat ditemui di ruangannya Kapolres Nunukan Kapolres Nunukan AKBP. Ricky Hadiyanto, S.H. SIK. M.H, mengatakan hasil penyelidikan pihak kepolisian sudah disampaikan terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) baik itu cara lisan kepada LATAD.
“Untuk penyelidikan tidak dapat kita lanjutkan, akan kita hentikan karena tidak cukup bukti,” terangnya.
Terkait laporan masyarakat itu adalah kerusakan leluhur, namun hasil olah TKP tidak ditentukan tanda-tanda tersebut.
Lebih lanjut dia menjelaskan, jika LATAD ini menemukan bukti baru silakan laporan dan akan dibuka kembali. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli