benuanta.co.id, TARAKAN – Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menyayangkan pernyataan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan yang semata-mata menyebut SK Gubernur Kaltara sebagai dasar menaikkan tarif air bersih.
TGUPP Bidang Hukum dan Regulasi, Mukhlis Ramlan, SE, SH.,MH meminta agar kebijakan dan pernyataan Dirut PDAM itu segera ditinjau kembali dan dikoordinasikan dengan baik oleh Walikota Tarakan beserta stakeholder.
Baca Juga :
- TGUPP Pastikan Kenaikan Tarif Air Bersih Merupakan Usulan PDAM
- PDAM Bakal Sesuaikan Tarif ke Pelanggan, Siapa yang Untung ?
“Orang yang bertanggungjawab di daerah adalah kepala daerah dalam hal ini Walikota Tarakan. Berdasarkan pemberitaan, beliau (Walikota) merekomendasikan kenaikan naik 10 persen, tetapi kok Dirut PDAM merekomendasikan 13 persen, ini ada apa,” kata Mukhlis kepada benuanta.co.id, pada Ahad, 19 Desember 2021.
Pengacara muda itu menekankan, agar pihak PDAM Tirta Alam Tarakan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan berita kepada publik, pasalnya beberapa stakeholder termasuk Walikota Tarakan, Pemprov Kaltara dan PDAM perlu pembahasan lebih lanjut.
“Harus dijelaskan secara utuh ke publik. Bahwa SK Gubernur tersebut adalah satu produk hukum dengan Permendagri. Permendagri pun tidak mengatur soal nilai, yang ada hanya persentase dan rumusan,” sambung Mukhlis.
Lanjut Mukhlis, atas kebijakan Permendagri itulah Pemprov Kaltara meminta data dari PDAM kabupaten/kota termasuk dari Tarakan. Mukhlis menyarakan sebaiknya kenaikan tarif tersebut harus dikaji dengan benar.
“Kalau data (Usulan PDAM) tersebut benar, itu tidak jauh angkanya dengan PDAM di kabupaten lainnya. Tetapi bila jauh drastis angkanya dengan PDAM kabupaten lain, tentu jadi tanda tanya buat PDAM Tarakan,” ujarnya.
TGUPP meminta hak itu dilakukan evaluasi dan upaya kesepahaman ulang sebelum diberlakukan di publik. Sebagaimana diketahui Mukhlis, layanan air bersih di Tarakan masih terdapat keluhan masyarakat dan banyak hal yang harus dievaluasi.
“Alih-alih itu mau diperbaiki tiba-tiba tarif dinaikkan. Harga 7.600 itu lumayan tinggi, kalau dikalikan dengan kubikasi pemakaian masyarakat. Jadi lebih berhati-hati kalau mengeluarkan statement, jangan sampai kita menyakiti hati rakyat, saat ini rakyat masih alami kesulitan di masa pandemi Covid-19,” tambahnya.
Mukhlis memastikan, bahwa tidak terdapat nomenklatur di SK Gubernur terkait kenaikan tarif PDAM, hal tersebut hanya sebatas formulasi yang diberikan. Kemudian, data yang disampaikan oleh PDAM Tarakan menjadi rujukan untuk penentuan tarif batas atas dan batas bawah terhadap SK Gubernur.
“Saya yakin Gubernur Kaltara Drs.H. Zainal Arifin Paliwang, SH.,M.Hum selalu bersama dengan rakyat, kalau bisa itu diperjuangkan untuk meringankan masyarakat,” ucap Mukhlis. (*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Matthew Gregori Nusa







