Diberi Pembekalan, Kades Terpilih Tak Boleh Asal Rombak Perangkat Desa

benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah resmi dilantik, 122 Kepala Desa (Kades) dari 10 kecamatan di Kabupaten Nunukan, diberikan pembekalan sebelum menjalankan tugas di desa masing-masing.

Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, menyampaikan, sekitar 70 persen kepala desa yang dilantik ini merupakan kades baru. Sedangkan 30 persen diisi oleh kades petahana yang kembali dipercaya oleh masyarakat.

Wabup mengatakan, majunya sebuah kabupaten juga tergantung dari desa yang dimulai dari pinggiran perbatasan. Apalagi Nunukan ini hampir 80 persen wilayah berada di perbatasan.

Baca Juga :  PLBN Sei Nyamuk Intensifkan Layanan ke Masyarakat Jelang Nataru   

“Tidak adalagi alasan tidak membangun desanya, apalagi saat ini sudah diera digital banyak informasi yang bisa didapatkan. Harus saling berkoordinasi dengan pimpinan atas,” kata H. Hanafiah, Ahad (19/12/2021).

Dia juga mengingatkan kepala desa untuk tidak memberhentikan perangkat desa yang sudah ada. Sebab, Hanafiah menyebut Sumber Daya Manusia (SDM) yang sebelumnya telah terbentuk ini telah terlatih, terampil dalam administrasi dan pelaporan keuangan.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Perceraian di Nunukan Terjadi 260 Kasus, Ekonomi jadi Penyebabnya

“Kalau perangkat Desa itu dirombak lagi maka kita perlu mengulang kembali lagi. Jadi harus dirangkul, jangan merombak sesukanya,” tegasnya.

Ditambahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan Serfianus, menyampaikan kepala desa harus betul-betul mengelola dana desa dan meminta jangan sampai terlibat penggelapan.

Pasalnya di Nunukan sudah beberapa kepala desa tersandung dalam kasus tersebut. Dia minta agar lebih banyak aturan undang-undang desa.

“Jika tidak paham harus konsultasi, baik di tingkat kecamatan, maupun di pemerintahan. Jangan malu-malu,” jelas Serfianus.

Baca Juga :  Tahun Ini Distranaker Fasilitasi Penempatan 445 PMI

Terpisah, Kasi Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa DPMD Nunukan, Ir. Muh Akib Makmur, menyebut kades terpilih boleh saja mengganti perangkat desanya. Namun harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam peraturan Menteri Dalam Negeri, dan juga harus koordinasi dengan camat.

“Mengganti atau merombak itu harus ada rekomendasi dari camat. Jadi tidak seenak mengganti begitu saja,” pungkasnya. (*)

Reporter : Darmawan

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *