Waspada! Jangan Kendur

MASYARAKAT di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersyukur karena kasus positif terkonfirmasi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di provinsi muda di Indonesia ini sudah melandai. Bahkan, berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara hingga Selasa (14/12) kasus positif Covid-19 yang masih dirawat 9 orang.

9 orang pasien yang dirawat ini terbagi di tiga daerah di Kaltara. Di Tarakan terdapat 1 kasus positif, Nunukan 3 kasus dan Bulungan 5 kasus. Sementara, total kasus positif yang terekam di Kaltara hingga pertengahan Desember 2021 tercatat 35.867 kasus. Sembuh 35.042 orang dan kasus meninggal dunia 816 orang.

Melandainya jumlah kasus Covid-19 di Kaltara, harus disambut dengan suka cita. Pun demikian, warga Kaltara tak boleh lengah dalam mematuhi protokol kesehatan (Prokes) 5 M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan). Termasuk 3T (testing, tracing, treatment).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal dan tahun baru 2022. Pemerintah mengantisipasi terjadinya gelombang 3 Covid-19. Apalagi dengan adanya varian baru Covid-19 jenis Omicron yang kabarnya telah masuk ke Malaysia.

Instruksi Mendagri ini juga menekankan percepatan pencapaian target vaksinasi dosis pertama 70 persen dan pemberian dosis kedua 48,57 persen se Indonesia. Pemberian vaksin bagi lansia juga masuk dalam prioritas hingga Desember 2021. Di Kaltara, target vaksinasi telah melebihi 70 persen menuju herd immunity.

Mendagri juga menekankan agar dimulainya vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun. Khususnya bagi wilayah yang sudah mencapai target 70 persen pemberian dosis pertama dan 60 persen dosis pertama bagi lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Gentengnisasi Dinilai Tak Bisa Disamaratakan di Kaltara

Kemudian upaya pengetatan bagi arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan tahun baru oleh masyarakat. Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasu PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik.

Pengetatan dan pengawasan penerapan prokes pada tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan seperti di rumah ibadah gereja, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal. Membatasi kegiatan masyarakat terhitung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Sejumlah pembatasan dilakukan pemerintah baik aktifitas masyarakat yang berpotensi terjadi kerumunan, pelaku perjalanan hingga merayakan tahun baru 2022 diimbau di kediaman masing-masing sehingga tidak mengumpulkan kerumunan orang.

“Kita mengikuti instruksi yang dikeluarkan oleh Mendagri nomor 66 tahun 2021, ini sebagai upaya mencegah terjadinya kasus Covid-19 gelombang ketiga. Bagi warga Kaltara kita imbau jangan kendur prokes,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy, SKM, MPH.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menegaskan aparatur sipil negara (ASN) tidak ada yang boleh keluar dari Kaltara dalam merayakan Nataru. Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan perayaan Nataru tetap bisa terlaksana.

“Khususnya ASN tadi sudah saya perintahkan tidak boleh meninggalkan tempat. Kita disini saja di Kaltara,” ujar Gubernur Kaltara Drs Zainal Arifin Paliwang.

Bahkan saat hari libur nanti, dia menegaskan jika dirinya bersama Wakil Gubernur Kaltara tetap berada di tempat. Sebagai kepala daerah harus menjadi contoh yang baik bagi bawahannya dan kepada masyarakat Kalimantan Utara.

“Saya beri contoh tidak akan meninggalkan tempat, tidak kemana-mana. Jangan sampai saya berucap malah saya yang meninggalkan tempat,” ucapnya.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Aplikasi ASITA Masuk DPO, Kejati Kaltara Masih Lacak Keberadaan MI

Kata dia, dikala tidak ada hal yang penting maka dia akan merayakan bersama masyarakat Kaltara. Walaupun berada dalam pembatasan berupa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pelaksanaan Nataru tetap berjalan meski nanti terkesan sederhana.

“Kecuali, ada undangan dari kementerian atau apa, tapi kalau tidak terlalu urgen saya tetap berada ditempat bersama masyarakat,” jelasnya.

Memastikan tidak ada ASN keluar dari Kaltara, dirinya akan melakukan pengecekan dengan melakukan kerjasama dengan pihak maskapai. Dirinya akan meminta manifesnya, jika ditemukan ada nama maka akan diberikan sanksi.

“Kalau memang ditemukan saat cek manifestasinya, saya akan berikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.

Mantan Wakapolda Kaltara ini mengatakan aturan itu semata-mata agar masyarakat Kaltara tetap terlindungi dari varian virus baru Covid-19 yakni Omicron. Dirinya tidak ingin muncul adanya klaster baru seusai libur Nataru, terlebih di negara Malaysia telah terdeteksi virus Omicron ini.

“Akan ada pos di perbatasan. Jangan sampai muncul klaster-klaster yang mengerikan. Kita bersyukur sudah landai mudah-mudahan libur nataru tidak ada,” paparnya.

Zainal menambahkan agar rindu tetap bisa tersalurkan kepada sanak keluarga, maka bisa menggunakan media sosial. Ibadah natal pun dapat terlaksana jika dilakukan di Kaltara.

“Silahturahmi bisa dengan Videocall, saatnya memanfaatkan IT,” pungkasnya.

Terpisah, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah mengatakan sesuai dengan SE tersebut PPKM yang mulai dilaksanakan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, masyarakat harus mengikuti peraturan tersebut agar tidak ada penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  Tiket Speedboat Tanjung Selor–Tarakan Kini Bisa Dibeli Online

“Kita meminta dukungan dari masyarakat, agar ini menjadi perhatian bersama, karena dampak covid-19 ini sangat meresahkan. Salah satu mencegahnya harus mematuhi protokol kesehatan,” jelas Hanafiah.

Hanafiah juga menekankan kepada ASN agar tidak melakukan mudik atau mengambil cuti pada saat Nataru. Jika ada yang melakukan cuti atau libur akan dianggap tidak mengindahkan keputusan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Nunukan. “Untuk tindakan tegas bagi ASN yang melanggar akan kita sesuaikan dengan peraturan daerah,” terangnya.

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, kondisi saat ini mulai membaik, ekonomi pun mulai tumbuh lagi. Kata dia, penekanan Presiden Jokowi jangan sampai terjadi adanya kasus Covid-19 gelombang ketiga.

“Bagaimana caranya, kami akan melakukan pembatasan-pembatasan saat Nataru. Jadi orang-orang tidak euforia supaya tidak terjadi kasus Covid-19 baru,” ujar Kapolres Bulungan.

Kapolres mengharapkan agar protokol kesehatan yang sangat ketat, namun dirinya tetap memperhatikan keseimbangannya agar ekonomi tetap berjalan.

“Kalau kegiatan ekonomi kita stop, artinya interaksi antar masyarakat kita stop tentu itu tidak bijak. Karena nanti kita drop lagi,” ucapnya.

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ini menjelaskan langkah-langkah yang diambil Polres Bulungan adalah prokes masyarakat akan dijaga, pelaksanaan ibadah dengan pembatasan jumlah yang hadir dan perayaan natal yang tidak berlebihan.

“Jadi merayakan natal itu dalam simbol-simbol lah. Inilah yang akan kita gagas bersama bapak Wagub Kaltara, Ketua DPRD Kaltara mungkin nanti ada spot-spot, kita lihat juga sukacita natal tapi tidak merayakan seperti sebelum pandemi supaya kita tidak kena pandemi,” tutupnya. (ramli)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *