Ibrahim Ali Minta Pemilik Tambak Domisili di Tarakan Dikenakan Pajak 

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali secara resmi membuka sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah PBB P-2 lahan tambak di Kabupaten Tana Tidung (KTT). Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Galaxy Kota Tarakan, Selasa 14 Desember 2021.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Ibrahim Ali mengatakan bahwa pajak dan retribusi merupakan komponen penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Maka, sangat penting bagi pemerintah memaksimalkan realisasi penerimaan pajak daerah.

“Terutama sektor PBB P-2 tentang kepemilikan tambak di KTT yang pemiliknya berdomisili di Tarakan untuk dapat dikenakan wajib pajak,” ujar Bupati Ibrahim Ali.

Mantan Ketua DPRD KTT ini juga berharap kesadaran pembayaran pajak bagi pemilik tambak semakin meningkat, yang tujuannya untuk membantu pembangunan berkelanjutan di KTT yang berperadaban serta berkeadilan.

“Saya berharap, kesadaran pembayaran pajak bagi pemilik tambak semakin meningkat,” harapnya.

Bupati menyebut, jika semua masyarakat dapat membayar pajak, praktis akan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Kalau kita semua sudah membayar pajak, kita telah berkontribusi pada pembangunan daerah. Dengan bayar pajak itu keren, seperti pepatah menyebut orang bijak, taat pajak,” pungkasnya. (*)

Editor : Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *