benuanta.co.id, BULUNGAN – Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 menyatakan Kabupaten Bulungan berada pada PPKM Level 1 yang berlaku sejak 7-23 Desember 2021.
Bupati Bulungan Syarwani mengatakan dengan penerapan PPKM Level 1, dia meminta agar masyarakat Bulungan tetap waspada dan terus menjalani protokol kesehatan (Prokes), jangan kendur.
“Jelang Nataru kita tetap harus waspada terkait potensi penyebaran Covid-19. Saya harap kesadaran ini kita bangun sama-sama, harus taati prokes dan menjadi wajib serta menjadi budaya kita,” ungkap Syarwani kepada benuanta.co.id, Selasa 7 Desember 2021.
Jelang Nataru pun, kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkup Pemkab Bulungan tidak ada namanya cuti. Hal itu sesuai dengan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), cuti hanya diberikan pada saat hari libur.
“ASN hanya libur pada tanggal 25 Desember 2021 dan tanggal 1 Januari 2022 tersebut,” jelasnya.
Dia menuturkan jika tidak adanya penyamarataan PPKM Level 3 pada tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Maka tempat wisata dan tempat peribadatan akan diatur dalam bentuk pengetatan dan pembatasan.
“Kalau tadinya ada 100 orang kita minta separuhnya atau 50 persen selebihnya bisa lewat virtual termasuk kegiatan silaturahmi,” ujarnya.
Terkait jalur perlintasan Bulungan-Berau, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltara. Apakah nanti di daerah perbatasan akan dibangun posko gabungan lagi seperti yang dulu diberlakukan pengetatan akses keluar masuk.
“Masih kita bahas, apakah ada posko bersama dari Satgas kita dengan Pemprov Kaltara agar bisa menjaga pintu masuk Bulungan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Ramli
Editor: Matthew







