benuanta.co.id, TARAKAN – Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Tarakan, dr. Ari Yusnita menanggapi sebuah keresahan pasien RSUD yang merasa alami dugaan kekeliruan penanganan saat memutuskan tes Covid-19.
Menyikapi hal tersebut, dr. Ari Yusnita menjelaskan seharusnya berbagai prosedur dapat dijelaskan oleh dokter yang menangani pasien, agar dapat memahami tahapan pelayanan kesehatan dan penanganan Covid-19 yang berlaku.
Dewas RSUD Tarakan itu menilai prosedur penanganan tersebut dinilai tepat. Pasalnya, apabila hasil tes antigen pasien berstatus reaktif maka selanjutnya perlu penanganan lanjut di ruang perawatan Covid-19.
Baca Juga: Tanpa PCR Pasien Masuk Ruang Isolasi Covid-19, Ini Kata Pihak RSUD
“Karena hasil antigen pasien reaktif, jadi memang benar harus ditangani di ruang perawatan Covid-19 atau ruang Tulip. Kalau sudah reaktif berarti dia suspek atau cenderung arahnya positif Covid-19, otomatis masuk ke ruang Tulip, itu memang prosedurnya,” ujarnya kepada benuanta.co.id pada Sabtu, 4 Desember 2021.
Dikatakan dr. Ari Yusnita, terkecuali hasil tes antigen pasien berstatus negatif kemudian pihak rumah sakit memutuskan dirawat di ruang Tulip (Perawatan Covid-19), hal tersebut bisa saja diduga terdapat kekeliruan dari pihak RSUD.
“Sudah memenuhi prosedurnya kalau pasien tersebut reaktif. Seharusnya dari dokter dan IGD itu menjelaskan prosedurnya pada waktu dia reaktif dan berstatus suspek. Dokter harus menjelaskan dan pasien harus kooperatif,” jelasnya.
“Tidak mungkin dirawat di ruang umum, seumpama dinyatakan positif Covid-19, bisa bahaya pasien lainnya,” sebut politisi Partai Nasdem itu. (*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Matthew Gregori Nusa