Ketetapan UMK 2022, Nunukan Menunggu Arahan Pemprov Kaltara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan belum memberi sinyal Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022, yang akan ditetapkan di Nunukan. Lantaran belum mendapat arahan dari Gubenur Kalimantan Utara (Kaltara).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan, Abdul Munir menyampaikan saat ini masih menggunakan UMK tahun 2021 yang akan berkahir pada bulan Desember. Namun,

Baca Juga :  BPBD Pasang Rambu Peringatan Rawan Bencana di Titik Rawan

“Masih menunggu kesempatan kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, dan nantinya baru sama-sama diajukan ke gubernur dan gubernur menetapkan UMK insyaallah pekan depan,” kata Abdul Munir, Senin (29/11/2021).

Abdul Munir menjelaskan, dalam perhitungan UMK tertuang diperaturan nomor 36 tahun 2021. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan paling lambat pada 30 November 2021.

Baca Juga :  Turnamen Voli Kavaleri Cup 2026 Sukses Digelar

Diketahui UMK di Nunukan pada tahun 2020 sebesar Rp. 3,083,182, dan tahun 2021 juga di Rp 3,083,182, atau tidak ada penurunan. (*)

Reporter : Darmawan

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *