Tanggapi Hasil Putusan MK, Direktorat Intelkam Polda Kaltara Gelar FGD Bersama Organisasi Buruh

benuanta.co.id, BULUNGAN – Direktorat Intelkam Polda gelar forum group discussion (FGD) dengan mengundang tokoh masyarakat, organisasi buruh dan komponen masyarakat lainnya untuk berdiskusi menyikapi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

Direktur Intelkam Polda Kaltara Kombes Pol Adjie Indra Dwi Atma melalui Wakil Direktur Intelkam Polda Kaltara, AKBP Ari Kurniansyah mengatakan pertemuan ini sangat penting dilakukan, karena salah satunya untuk persamaan persepsi.

“Tujuannya sebenarnya hanya satu yakni silaturahmi, yang kita ketahui sebagai informasi terkini adalah putusan MK terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat,” ucapnya dalam sambutan, Sabtu 27 November 2021.

Baca Juga :  Disperindagkop Kaltara Tinjau Toko Perbatasan Sebatik

Kata dia dalam putusan MK itu menyatakan pembentukan UU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.

“Kita ketahui di Provinsi Kaltara hampir semua kabupaten kota selesai menetapkan upah minimum,” ujarnya.

Sementara itu, Ps Kasubdit Sosbud Dit Intelkam Polda Kaltara Kompol Marthen Rady menambahkan dalam FGD itu bertujuan bagaimana memberikan satu pemahaman dari beberapa sumber yang punya kompetensi kepada para buruh yang ada di Kaltara.

Baca Juga :  Setengah Kilogram Sabu Dilarut Dalam Air, Satu Orang Pemilik Residivis 

“Tentunya dalam hal permasalahan buruh terkait penetapan oleh Mahkamah Konstitusi. Satu sisi tujuan utamanya adalah ketika para buruh ini mengetahui penetapan itu, apa yang disampaikan narasumber mereka mendapat pengetahuan,” ungkap Marthen Rady.

Mantan Kabag SDM Polres Bulungan ini menuturkan kehadiran organisasi buruh itu dalam rangka meminimalisir pergerakan aksi. Kata dia, bukan berarti aksi tidak dibenarkan tapi pihaknya anjurkan agar banyak melakukan mediasi.

Baca Juga :  Kaltara Dapat Jatah Pembangunan Pusdalops PB, Senilai Rp 3 Miliar

“Salah satunya bermediasi, penyaluran aspirasi itu tidak hanya dalam bentuk aksi atau demonstrasi. Oleh karena itu kami dari Dit Intelkam Polda Kaltara memfasilitasi dalam bentuk diskusi,” paparnya.

Kepolisian tidak menghalangi para buruh untuk menyampaikan aspirasinya. Namun ditekankan untuk menyampaikan secara baik sesuai peraturan hukum yang berlaku.

“Supaya tidak terjadi gesekan antara petugas dengan para aksi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *