UMK Tarakan Naik Rp 12.482,35, Buruh: Ini Tidak Manusiawi

benuanta.co.id, TARAKAN – Setelah melalui rapat panjang, Walikota Tarakan beserta unsur Forkopimda telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2022 naik senilai Rp 12.482,35. Serikat buruh sebut penetapan tersebut tidak manusiawi.

Melalui penantian panjang di depan Kantor Walikota Tarakan sejak pukul 09.00 WITA hingga 20.30 WITA, ratusan demonstran terpaksa harus pulang dengan wajah masam lantaran keputusan yang diberikan tidak sesuai permintaan.

Baca Juga :  Musrenbang Kelurahan Karang Balik Dorong Percepatan Infrastruktur dan Fasilitas Sosial

Ketua DPC FSP Kahutindo Tarakan, Rudi mengatakan belum bisa memastikan pergerakan selanjutnya dari ribuan serikat buruh yang menentang jumlah UMK tahun 2022. Serikat buruh kurang puas dengan hasil penetapan.

“Kita sangat kecewa dan menolak kenaikan UMK yang sangat kecil. Tentunya hal ini tidak manusiawi dibandingkan dengan biaya hidup di Kota Tarakan yang cukup mahal,” ujar Rudi kepada awak media.

Baca Juga :  Respons Keluhan Penumpang, BI Pastikan QRIS di Pelabuhan Tengkayu I Tanpa Biaya Tambahan

Setelah mendengar keputusan rapat yang dilontarkan Walikota Tarakan, beberapa serikat buruh berteriak akan menurunkan massa yang lebih banyak lagi. Dari pantauan benuanta.co.id serikat buruh bersuara dengan lantang akan kembali berdemonstrasi sebelum 30 November 2021.

”Sebelum tanggal 30 November UMK Tarakan disahkan, kita akan kerahkan massa lebih banyak. Kita penuhi sepertiga Kota Tarakan,” ujar seorang demonstran usai mendengar hasil rapat pada Selasa malam, 23 November 2021. (*)

Baca Juga :  Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp260 Ribu ke Angka Rp2,86 Juta/Gram

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *