benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang oknum Satpol PP berhasil diringkus pihak reserse kriminal (Reskrim) Polres Tarakan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya pada Selasa malam, 23 November 2021.
Awalnya, Polres Tarakan menerima laporan dari anggota keluarga korban yang mendapat perlakuan keji dari oknum Satpol PP tersebut.
“Kepolisian mendapat laporan dari salah satu korban yang merupakan istri tersangka. Pengakuannya, ia mendapat perilaku kekerasan dari suaminya. Pada malam itu dimana suaminya berada di rumah sempat mendorong dan membanting istri dan anaknya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas piket termasuk Satreskrim Polres Tarakan segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Meskipun pelaku sempat melakukan perlawanan, pihak kepolisian tetap berhasil mengamankan.
“Pada saat di rumah tersangka, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mengancam menggunakan sebilah benda tajam jenis Mandau dan sempat diayunkannya berberapa kali kepada petugas. Syukurnya anggota tidak ada yang terluka. Dari perbuatannya, anggota menindak tegas dengan bela diri yang dimiliki oleh anggota,” kata Aldi.
Selanjutnya, tersangka diamankan di Mako Polres Tarakan. Alhasil, pemeriksaan dilakukan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dasar keterangan saksi-saksi di lapangan.
Berdasarkan keterangan perkara kepolisian, tersangka juga terjerat kasus KDRT sedang berjalan. “Perkaranya sedang berjalan, namun karena aturan yang berlaku sehingga pihak kepolisian tidak dapat melakukan penahanan di kasus sebelumnya. Namun dengan adanya kasus ini tersangka akan kita lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut,” ungkap Aldi.
Dikatakan Aldi, motif tersangka kini masih akan didalami. Kejadian berulang tersebut terjadi dan puncaknya pada malam itu. Atas perbuatan oknum tersebut, dirinya ditetapkan sebagai status tersangka yang disangkakan melalui UU Darurat yang akan lapiskan dengan Pasal 335 KUHPidana. (*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Matthew Gregori Nusa







