KPAI Apresiasi Langkah Pemerintah Atasi Siswa Saksi Yehuwa SDN 051 Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memberikan solusi terhadap ketiga siswa berkeyakinan Saksi Yehuwa di SDN 051 Tarakan sudah tepat. KPAI mendukung karena langkah pemerintah berpihak pada keberlanjutan pendidikan peserta didik.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti sebelumnya mengarahkan fokusnya pada kepentingan pendidikan anak yang berkeyakinan Saksi Yehuwa itu.

“Kepentingan terbaik kita tertuju pada si anak. Masalah orang dewasa jangan menyeret si anak. Memang si anak tidak berkenan menyanyikan lagu rohani dan mengikuti Pendidikan Agama Kristen karena aliran keyakinannya. Anak itu bergantung pada orang tuanya, tidak mungkin dia melawan orang tuanya demi agama. Jadi harus ada langkah, jangan si anak tidak naik kelas terus,” terang Retno kepada benuanta.co.id pada Selasa, 23 November 2021.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Dorong Pertamina Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat Pengguna Pertalite

Dijelaskan Retno, ketiga anak tersebut tidak mengikuti sepenuhnya Pendidikan Agama Kristen karena tidak sejalan dengan keyakinannya sebagai Saksi Yehuwa. Selain itu, ketiga anak yang masih berstatus aktif sebagai siswa pun enggan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan penghormatan bendera.

“Perspektif mereka, di lagu Indonesia Raya itu terdapat kata tumpah darah sehingga bermakna pertikaian, itulah yang menjadi pemahaman mereka. Ya kita harus terus bina dong agar bisa paham,” tambahnya.

Baca Juga :  TPS 3R Tulang Punggung Program Sampah Semesta Mandiri, Ini Kendalanya

KPAI mengapresiasi keputusan yang siang tadi dibahas oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kaltara dan pihak sekolah.

“Kita apresiasi langkah pemerintah daerah mencarikan solusi yang baik. Dalam pembahasan tadi, diusulkan akan ada remedial atau ujian perbaikan. Nilai yang kurang harus diperbaiki dan ujiannya juga akan dipilihkan supaya tidak bertentangan dengan kedua belah pihak (Kurikulum Pendidikan dan Keyakinan Saksi Yehuwa),” kata dia.

Baca Juga :  Nekat Mencuri Hp saat Korbannya Tidur, Aksinya Terekam CCTV

“Hasil pertimbangan sementara ini,  apabila pembelajaran agama buat ketiga siswa itu akan melibatkan komunitasnya (saksi yehuwa), tentu harus ada kebijakan kemendikbud bukan kebijakan disdikbud. Misalkan, untuk penilaian pengetahuan dan perilaku agama itu dilakukan oleh pihak sekolah, tetapi untuk keterampilan itu melibatkan komunitasnya,” ucapnya. (*)

 

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *