Kemenag Tarakan Sebut Saksi Yehuwa Dapat Pengakuan Hukum

benuanta.co.id, TARAKAN – Aliran Kristiani yakni Saksi Yehuwa menjadi perbincangan hangat masyarakat Kota Tarakan. Pasalnya, tiga orang siswa SDN 051 Tarakan tidak naik kelas selama tiga tahun diduga akibat menganut Saksi Yehuwa.

Menyikapi hal ini, Penyelenggara Bimas Kristen Kemenag Tarakan, Otto Simon Tanduk menjelaskan sebenarnya Saksi Yehuwa memiliki kedudukan secara hukum di Indonesia. Hal ini ditetapkan langsung oleh Departemen Agama pada 22 Maret 2002.

“Terkait pendaftaran Saksi Yehuwa itu keputusan langsung dari Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen Departemen Agama sekarang berubah jadi Kemenag RI,” terangnya, Rabu (24/11/2021)

Baca Juga :  Kemenag Tarakan Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 H, Ini Besarannya

Dijelaskan Otto, terdapat tiga poin isi yang tercantum pada surat keputusan tersebut. Ketiga poin inilah yang menjadi pegangan seluruh aliran Saksi Yehuwa di seluruh wilayah termasuk Kota Tarakan.

Dalam surat keputusan tersebut berisi Saksi Yehuwa yang terdaftar di Indonesia berkedudukan di Jakarta sebagai lembaga keagamaan Kristen yang bersifat gereja. Kedua, pendaftaran ini diberikan untuk menjadi pegangan dalam usaha melaksanakan tugas sesuai dengam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gereja.

Sedangkan yang ketiga, setiap akhir tahun Saksi Yehuwa wajib memberikan informasi tentang keadaan dan perkembangan kepada Kemenag RI.

Baca Juga :  Dapur SPPG Polres Tarakan Diresmikan, Target Produksi Bertahap Hingga 2.000 Porsi

“Kalau secara hukum memang diakui oleh negara dengan adanya surat keputusan ini bahwa dia (Saksi Yehuwa) adalah bagian dari Kristen, sejak tahun 2002,” sambungnya.

Otto menambahkan, data terakhir menunjukan penduduk yang menganut aliran Saksi Yehuwa di Kota Tarakan sebanyak lebih dari 100 jiwa.

“Saya tidak bisa mengatakan mereka mengikuti perayaan seperti Kristen atau apa, karena saya juga tidak pernah menghadiri, tidak pernah diundang, mengikuti juga,” tutur dia.

Otto tidak mau berkomentar banyak soal Saksi Yehuwa, apalagi dengan kasus yang terjadi baru-baru ini. Namun, menurutnya siswa wajib mengikuti pelajaran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berdasarkan kurikulum yang ada.

Baca Juga :  Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata ASITA Buron

“Terkait dengan nilai tahun pertama tidak hormat bendera, tidak mau nyanyi lagu kebangsaan hingga tidak naik kelas diakibatkan oleh salah satu nilai agama tidak tuntas. Jadi kami tegaskan disini untuk mendapatkan nilai agama Kristen, siswa wajib mengikuti KBM sesuai dengan kurikulum yang telah dibuat oleh Menteri Pendidikan,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *