benuanta.co.id, BULUNGAN – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kaltara, tengah menanti hasil rapat usulan alih fungsi kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain (APL).
Luasan kawasan hutan yang diusulkan 760.178 hektare oleh Pemprov Kaltara ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Di mana tengah dibahas oleh forum khusus tim terpadu baik teknis maupun non teknisnya.
“Setelah itu hasil rapat keputusan disampaikan ke Menteri LHK untuk persetujuan dan dikeluarnya SK. Posisi kita sekarang menunggu jadwal pembahasan hasil lapangan,” ujar Plt Kepala DPUPR Perkim Kaltara Datu Iman Suramenggala melalui Kabid Tata Ruang Panji Agung kepada benuanta.co.id, Sabtu (20/11/2021) kemarin.
Pada bulan Oktober 2021 lalu, selama 10 hari Timdu dari Kementerian LHK telah melakukan peninjauan lapangan titik lokasi usulan alih fungsi kawasan hutan di masing-masing titik yang ada di 5 kabupaten kota.
“Dari banyaknya titik tidak semua didatangi. Hanya beberapa saja, misalnya Nunukan 500 ada titik yang diambil hanya 14 titik saja. Itu pun tidak semua. Hanya satu atau beberpaa titik mewakili titik lain,” jelasnya.
Dari usulan 760.178 hektare ini, Kementerian LHK inginkan ada penambahan sekitar 600 hektare untuk Kabupaten Tana Tidung. Ini mencakup untuk pembangunan pusat pemerintahan yang sebelumnya telah diusulkan Pemprov Kaltara seluar 400 hektare.
“Informasi dari Jakarta, Menteri LHK malah mau menambah seribu hektar khusus KTT, untuk pusat pemerintahan mereka. Dari usulan 400 hektar jadi 1.000 hektare,” sebutnya.
Dia membeberkan, data usulan alih fungsi kawasan hutan menjadi APL di berbagai daerah. Kabupaten Bulungan seluas 154.938 hektare, Malinau seluas 233.555 hektare, Kota Tarakan 127 hektare, KTT seluas 76.592 hektare dan Nunukan seluas 294.964 hektare.
“Paling luas Nunukan dan Malinau yang paling kecil Tarakan. Target SK keluar Desember, SK itu jadi dasar tata ruang kita,” pungkasnya. (*)
Reporter : Heri Muliadi
Editor : Yogi Wibawa