Sidak RSUD, Gubernur Minta Fasilitas Digunakan Sesuai Peruntukan

benuanta.co.id, TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum lakukan inspeksi mendadak (sidak) di RSUD Tarakan pada Kamis, 18 November 2021 pagi ini. Terdapat beberapa hal yang ditinjau langsung sekaligus fasilitas dinas yang digunakan para pegawai.

Fasilitas yang ditinjau yakni peralatan kesehatan, kendaraan dinas, koperasi serta kantin yang berada di RSUD Tarakan. Zainal menjelaskan, sidak dilakukan karena ada laporan yang diterimanya terkait kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukkan.

“Kami dapat laporan ada dua dokter spesialis yang tidak mendapatkan kendaraan dinas, jadi saya cek, kemudian ini kendaraan khusus untuk kerja, untuk pelayanan juga jangan dipakai rekreasi,” terangnya, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga :  Gentengnisasi Dinilai Tak Bisa Disamaratakan di Kaltara

Tidak hanya kendaraan dinas, terdapat pula fasilitas kesehatan seperti handsanitizer yang harus selalu disediakan untuk pelayanan.

“Dimana ada terkumpul orang banyak harus ada handsanitizernya. Nanti saya cek lagi harus ada,” tambahnya.

Sementara itu, kantin di RSUD haruslah dilelang. Saat ini kantin RSUD Tarakan dikelola oleh pihak Dharma Wanita. Lalu, Zainal juga menjelaskan persoalan koperasi. Berdasarkan hasil yang diterima dari pengelola tidak ada Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada setahun terakhir.

Baca Juga :  Satpol PP Tegaskan Penertiban PKL Kawasan Bandara Juwata Sesuai Perda

“Tak ada RAT alasannya karena pandemi. Okelah, tapi kedepan harus ada catatan keuntungan tiap tahun berapa, katanya satu bulan Rp 100 juta lebih pemasukan, jadi pertahunnya sekitar 1,3 milyar lalu dipotong modal dan harus dibagi-bagi lagi soal SHU nya,” beber Zainal.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto menuturkan saat ini kendaraan dinas telah sesuai dengan peruntukan. Dikatakan Denny, terdapat sekitar 61 kendaraan dinas di RSUD Tarakan.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Tekankan Pokir DPRD harus Selaras RKPD dan Bebas Risiko Hukum

“Termasuk di dalamnya ada Ambulance, mobil dinas atau roda empat, roda dua juga ada,” katanya.

Denny menambahkan, peruntukan kendaraan dinas ini untuk ASN maksimal hingga Eselon 3 serta dokter spesialis. Denny menjabarkan, terdapat pula kendaraan dengan kondisi rusak berat sebanyak 8 buah dan rusak ringan sebanyak 4 buah. (dkisp-kaltara)

 

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *