Sempat Kejar-kejaran, Jambret di Pantai Amal Ditangkap Warga

benuanta.co.id, TARAKAN – Sempat ketar-ketir dikejar korban, pelaku penjambretan di Kelurahan Pantai Amal berhasil digiring ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan pada Rabu, 10 November 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui KBO Reskrim Polres Tarakan, IPDA Sri Djayanthi mengatakan pelaku berinisial ED (24) melakukan aksinya pada malam hari di Jalan Amal Lama di depan SMPN 10 Tarakan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1560 votes

“Tersangka melihat seorang laki laki berboncengan dengan perempuan menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Amal Lama. Tersangka melihat orang yang dibonceng menggendong tas selempang warna hitam di samping kanan dan niat jahatnya pun muncul,” ujar Sri kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  DKP Kaltara Tes Kandungan Formalin pada Ikan di Tiga Pasar Tradisional Tarakan

Setelah itu, tersangka mendekati korban kemudian merampas tas korban dengan tangan kiri lalu kabur. Melihat kejadian tersebut, pengendara (saksi) yang membonceng korban segera mengejar pelaku.

Korban dan saksi mengejar pelaku sampai di Jembatan Kuning dekat Pantai Amal Baru. Pelaku sempat membuang tas hasil curian namun berhasil dihentikan dan ditangkap saksi.

Baca Juga :  Jalin Ukhuwah Islamiyah, Komunitas Asik akan Gelar Baksos

“Korban sempat berteriak maling sehingga warga sekitar berdatangan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib,” terangnya.

Untuk diketahui, tas milik korban berisi 1 unit handphone merk Iphone 7 plus milik saksi dan dompet merk CK warna yang berisikan uang sebesar Rp 89 ribu.

“Korban tidak terjatuh pada saat dijambret. Tidak ada aksi main hakim sendiri pada saat pelaku ditangkap warga sekitar,” sebutnya.

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 362 KUHPidana yang berisi barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian. (*)

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *