benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara memusnahkan narkoba jenis sabu bersama unsur Forkopimda di antaranya Bandara Juwata Tarakan, Lanud Anang Busra, Polres Tarakan, Bea Cukai Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi mengatakan, sabu didapat dari barang melalui Tiki yang tampak mencurigakan pada Sabtu 9 Oktober 2021 lalu.
“Informasinya dari petugas bandara Juwata yang melaporkan ke BNN bahwa ada barang melalui Tiki yang mencurigakan kemudian petugas kami bersama petugas bandara langsung melakukan pengecekan,” tuturnya.
Setelah dilakukan pengecekan, dugaan petugas adalah benar. Terdapat 3 bungkus plastik bening yang dicurigai narkoba jenis sabu seberat hampir 3 kilogram. Adapun tertera indentitas pengirim yaitu R asal Nunukan dan indentitas penerima yaitu B tujuan Pare-Pare tepatnya di Bengkel Soreang.
“Setelah itu tim berantas BNNP melakukan penyelidikan dan berangkat ke Pare-pare, dan langsung bisa mendapatkan pelaku yaitu B” imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan B barang haram ini hendak dibawa ke hotel Fortuna yang ternyata ada tersangka berinisial H akan menerima sabu ini.
“tersangka H berhasil kita amankan dan kita lakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka,” kata Samudi.
Setelah dilakukan pengembangan dan diinterogasi didapatlah E yang merupakan tersangka pengirim Sabu. E diduga sengaja menggunakan inisial R untuk mengirim sabu yang nyatanya R adalah Napi yang saat ini sedang mendekam di balik jeruji besi Lapas Pare-Pare.
“Dari keterangan R kita mendapatkan info bahwa yang mengirim itu adalah E, namun R juga mengakui bahwa dirinya juga terlibat dalam pengendalian jaringan sabu di dalam lapas,” jelas Sumadi.
Perlu diketahui, ditengah-tengah penyelidikan, tersangka R dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan interogasi awal. Saat ini juga tim berantas BNNP sedang melakukan pencarian terhadap E yang berstatus DPO didaerah Nunukan.
Dalam kasus ini, tersangka B dan H disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, tapi tergantung vonis hakim lagi nanti bisa aja hukuman mati,” tandas Samudi. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







