Pemprov Harapkan Sinergitas Kebijakan untuk Pemberantasan TPPO di Kaltara

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Penyedia Sarana Prasarana Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Provinsi, di Hotel Grand Pangeran Khar, Selasa (9/11).

Kegiatan yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltara Suriansyah yang mewakili Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang ini bertujuan untuk mengatasi tindak perdagangan manusia (human traficking) yang masih kerap terjadi di Indonesia, bukan tidak mungkin terjadi di Kaltara juga.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Tekankan Pokir DPRD harus Selaras RKPD dan Bebas Risiko Hukum

Dalam sambutannya, Suriansyah menjelaskan bahwa perdagangan manusia tidak memandang gender ataupun usia dapat menjadi korban. Oleh karena itu aktivitas tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja, perlu adanya penanganan khusus.

“Tujuannya tentu bermacam-macam seperti eksploitasi tenaga kerja, eksploitasi seksual, eksploitasi sebagai pelaku kriminal dan lain sebagainya,” ujarnya.

Sebagaimana yang disampaikan Sekda tersebut termasuk dalam undang-undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (UU PTPPO).

Menjelaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah sebagai tindakan perekrutan, pengakutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, dan penyalahgunakan kekuasaan.

Baca Juga :  BPS Kaltara: Angka Kemiskinan Kaltara Turun Tipis pada September 2025

“Seperti kita ketahui Provinsi Kaltara mempunyai perbatasan darat dan laut dengan Negara Malaysia. Seperti Kabupaten Nunukan berbatasan langsung dengan Serawak dan di sebelah utara berbatasan langsung dengan Sabah,” jelasnya.

“Situasi ini dapat memudahkan warga setempat untuk melintasi perbatasan, dan rentan menjadi korban TPPO,” tambahnya lagi.

Dilihat kondisi geografis Kabupaten Nunukan dikenal sebagai daerah transit bagi perkerja migran, baik yang melintasi melalui jalur resmi maupun ilegal. Inilah yang rawan mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga :  Tim Gabungan Sidak Beras di Tanjung Selor, Temukan Harga di Atas HET dan Label Tak Sesuai

“Dengan ini pemerintah berusaha mengatasi masalah tersebut, salah satunya membentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO. Adanya gugus tugas ini, masing –masing lembaga memiliki pemahaman tentang peran mereka dalam menangani TPPO. Sehingga dapat berkontribusi untuk merancang dan menerapkan program anti TPPO,” pungkasnya.(eza/dkisp-kaltara)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *