Satrol Lantamal XIII Gagalkan Peredaran Sabu ke Daerah Sesayap KTT

benuanta.co.id, TARAKAN – Lantamal XIII Kota Tarakan berhasil mengungkap kasus terduga pengedar narkoba yang terjadi di perairan depan Pelabuhan Intimung Taka, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sebengkok pada Senin, 8 November 2021.

Danlantamal XIII Laksamana TNI Edi Krisna Murti melalui Dansatrol Lantamal XIII Kolonel Laut (P) Saharto Silaban mengatakan, pihaknya berhasil membekuk salah satu penumpang speedboat reguler Sesayap Indah berinisial R yang diduga telah membawa empat paket berisi sabu-sabu dengan berat 3,87 gram. Diketahui, R merupakan penumpang asal desa Bebatu KTT yang sengaja datang ke Tarakan untuk mengambil paket sabu.

Baca Juga :  Aksinya Terekam CCTV, Dua Orang Curi Uang Rp 24 Juta Milik Penjual Daging Ayam di Pasar Pagi

“Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi intelejen bahwa ada penumpang asal KTT yang sengaja ke Tarakan untuk mengambil sabu, kemudian diedarkan ke daerah Sesayap,” ungkap Dansatrol Lantamal XIII Kolonel Laut (P) Saharto Silaban.

Lanjut Silaban, R sempat membuang barang bukti ke laut saat speedboat yang ditumpanginya dihadang oleh Patkamla Sekatak Satrol. Namun barang bukti yang R bawa terbungkus kantong plastik berwarna hitam yang berhasil ditemukan petugas.

Usai mengamankan barang bukti, R langsung dibawa pihak Satrol untuk mendalami kasus. Berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, sabu tersebut dibeli dari pengedar berinisial FT yang ada di Tarakan. “Kami langusng tindak lanjuti dan tanggal 9 November tim melakukan penangkapan terhadap FT di rumahnya yaitu Jalan Yos Sudarso Sebengkok,” sambungnya.

Baca Juga :  18 Tahun Jualan Sabu di Tarakan, YWL Akhirnya Diciduk Polisi

Dari hasil pemeriksaan petugas, FT mengaku mendapatkan kristal mematikan tersebut dari beberapa orang yang masuk kedalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Tarakan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Satrol Lantamal XII yakni empat paket sabu atau metapethamin, uang tunai Rp 774 ribu, handphone tersangka R dan FT, dua bungkus permen dan perlengkapan pribadi tersangka.

Baca Juga :  Petani Rumput Laut Nyambi Jualan Sabu dan Pil Ekstasi

“Tim akan terus mendalami kasus peredaran narkoba yang ada diwilayah Tarakan khususnya Kaltara, apalagi wilayah Kaltara ini berbatasan langsung dengan negara tetangga sehingga kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku dengan mudah,” tandasnya.

Kini tersangka R dan FT saat ini telah diserahkan kepada Polres Tarakan, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *