benuanta.co.id, TARAKAN – Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan menerbitkan aturan baru yakni SE Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid 19. Dengan aturan baru ini maka edaran sebelumnya SE Nomor 88 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Atas edaran tersebut, Kepala Bandar Udara Juwata Internasional Tarakan, Agus Priyanto menjelaskan hal serupa juga belaku di Kota Tarakan Kalimantan Utara mulai 3 November 2021. Adapun isi dari edaran tersebut ialah penumpang udara dengan tujuan Jawa Bali diperkenankan menggunakan swab Antigen dengan catatan telah vaksinasi dosis ke dua.
“Penerbangan dari atau ke bandar udara pulau Jawa dan Bali bagi pelaku perjalanan yang sudah dapat vaksin lengkap, bisa menggunakan rapid Antigen dengan maksimal 1×24 jam, serta menunjukan kartu vaksinnya,” bebernya, Kamis (4/11/2021).
Agus menambahkan, sedangkan untuk yang belum vaksinasi lengkap harap menunjukan surat hasil keterangan RT PCR maksimal 3×24 jam serta kartu vaksinasi dosis satu.
Penerbangan di luar Jawa Bali pun masih dengan aturan yang sama yakni boleh dengan rapid test Antigen saja.
“Adapun di luar wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukan rapid test Antigen maksimal 1×24 jam atau surat PCR maksimal 3×24 jam serta kartu vaksinasi minimal dosis pertama,” jelas Agus.
Selain persyaratan tersebut, terdapat juga pengecualian pada anak usia 12 tahun kebawah, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, angkutan udara perintis dan angkutan udara di wilayah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan.
“Kalau pengecualian kartu vaksin hanya pada anak usia 12 tahun kebawah, untuk anak 12 tahun keatas boleh terbang dengan menunjukan KK dan hasil tes Covid,” imbuhnya.
Lanjut, kapasitas penerbangan sendiri dikatakan Agus bahwa saat ini sudah mencapai 70 persen untuk kategori lorong tunggal dan lorong ganda. Namun harus tetap menyediakan tiga baris kursi sebagai area karantina bagi penumpang dengan gejala Covid.
“SE baru ini kapasitas penumpang sudah 70 persen, tapi penyelenggara keberangkatan harus menyediakan tiga baris kursi bagi penumpang yang nantinya bergejala,” tandas dia. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli