Apindo Minta Kepala Daerah Jadikan PP 36/2021 Acuan Soal Upah Minimum

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta kepala daerah, khususnya gubernur, untuk patuh menetapkan besaran upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripartit) telah sepakat untuk mendorong penetapan upah minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Harapan kami, pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah baik gubernur, walikota, maupun bupati, hendaknya mengikuti PP 36/2021. Khususnya di sini para gubernur, karena gubernur yang mengeluarkan upah minimum provinsi,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa.

Di dalam regulasi tersebut, disebutkan upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan (Pasal 25 ayat 2).

Baca Juga :  Bakamla Pastikan tak Ada Kapal Penjaga Pantai China di Natuna Utara

Hariyadi menuturkan selalu ada tarik menarik dan ketidakpuasan soal masalah pengupahan setiap tahunnya. Ia berharap semua pihak mematuhi aturan tersebut karena aturan pengupahan sudah diputuskan melalui formula di PP 36/2021.

“Harapan kami hal ini akan membawa keteduhan bagi kita semua, bahwa masalah pengupahan ini sebetulnya tidak pas kalau setiap tahun selalu dipermasalahkan,” katanya.

Hariyadi menambahkan saat ini jumlah orang yang membutuhkan pekerjaan masih sangat besar. Berdasarkan data masyarakat yang mendapatkan bantuan subsidi pada 2019, mulai dari subsidi listrik hingga jaminan kesehatan hampir 100 juta orang.

“Ini kami indikasikan lapangan pekerjaan kita ini masih sangat terbatas. Oleh karena itu, kami harap dengan formula yang ada ini dapat diterima oleh semua pihak khususnya kawan-kawan serikat pekerja, serikat buruh, sehingga ketenangan kita dalam hubungan industrial akan semakin baik, produktivitas semakin baik, dan yang paling penting adalah penciptaan lapangan kerja agar seluas-luasnya bisa terwujud,” katanya.

Baca Juga :  Pemerintah Belum Berencana Cabut Moratorium Pemekaran Daerah

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 dalam waktu dekat, di mana penetapan UMP dituangkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan dan UMK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.

Upah minimum akan diberlakukan per tanggal 1 Januari pada tahun berikutnya. Saat ini pemerintah bersama perwakilan pengusaha dan pekerja masih terus membahas isu upah minimum bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Baca Juga :  Wamen Minta guru PAUD Diminta Ajarkan Pancasila & Bhinneka Tunggal Ika

Ada pun saat ini pengusaha mengaku masih akan menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan dirilis pada 5 November 2021 mendatang untuk kemudian menetapkan upah minimum 2022.

Di sisi lain Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengharapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 dapat naik sekitar tujuh sampai 10 persen memperhitungkan terjadinya kenaikan kebutuhan pokok berdasarkan survei yang mereka lakukan. (ant)

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *