TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali menghadiri Rapat Paripurna ke XVIII masa sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Tidung tahun 2021, yang menjelaskan tentang nota penjelasan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung terhadap rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 yang digelar di Gedung DPRD Tana Tidung Jalan Inhutani I Tideng Pale pada Senin, 1 november 2021.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD KTT, Jamhari didampingi Wakil Ketua 1, Samoel dan Wakil Ketua 2, Yapur Alatas dan dihadiri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik, Sekda KTT, Asisten dan Staf Ahli, Dandim 0914/Tnt Letkol Czi Tri Priyo Utomo, Kepala OPD, Camat, Kapolsek, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Ketua Orsospol, Ketua Ormas, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda.
Dalam penyampaiannya, Bupati Ibrahim Ali mengatakan nota penjelasan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022 merupakan bagian dari tahapan penyusunan anggaran. Sebagaimana tercantum dalam penjelasan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah dan disusun sesuai dengan pedoman penyusunan APBD yang terdiri dari pokok kebijakan, sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.
Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 berdasarkan kebijakan umum anggaran sesuai Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berupa target, dan kinerja program serta kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan PPAS serta rancangan APBD menggunakan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
penyusunan rancangan KUA dan PPAS serta rancangan APBD dilaksanakan secara elektronik melalui sistem informasi pemerintah daerah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah.
Arah kebijakan pembangunan tahun 2022 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tana Tidung tahun 2021-2026 dengan “tema pembangunan adalah percepatan pemulihan kesehatan dan perekonomian masyarakat menuju pembangunan yang berkualitas.”
“Di tahun 2022 merupakan masa transisi pemulihan pandemi Covid-19, sehingga fokus pembangunan di tahun 2022 yaitu pemulihan kesehatan dan pemulihan ekonomi menjadi fokus utama. Tetap menjaga dorongan konsumsi masyarakat menjadi perhatian yang sangat penting agar ekonomi tidak terpuruk,” jelas Bupati Tana Tidung.
Dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2022 pemerintah daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Covid-19, dengan prioritas di antaranya penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup dan penyediaan jaring pengaman sosial.
“Pada kesempatan ini saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama meningkatkan efisiensi, efektivitas dan produktivitas terhadap dana yang kita miliki. Agar seluruh elemen saling bahu-membahu melaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan, menggali dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan daerah, seraya terus melakukan upaya pengelolaan APBD secara lebih cermat, transparan dan akuntabel. Kita bersama mendoakan agar pandemi Covid-19 segera berakhir agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan lancar dan perekonomian kembali stabil,” tuturnya. (*)
Editor : Nicky Saputra







