Kemkes: Pemerintah Bahas Prosedur Umrah dan Vaksinasi COVID-19

Jakarta – Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah masih membahas prosedur umrah dan vaksinasi COVID-19 terkait persyaratan dari Arab Saudi bagi calon jamaah asal Indonesia.

“Akan ada persiapan teknis, baik terkait prosedur umrah, vaksinasi dan karantina,” kata Nadia saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Baca Juga :  KSAL Targetkan Kapal Induk Pertama Indonesia Hadir Sebelum HUT TNI

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah dari Indonesia. Namun, calon jamaah harus sudah divaksin dan memiliki sertifikat vaksin.

Selain itu, calon jamaah penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm wajib melakukan booster atau vaksinasi ketiga dengan menggunakan salah satu dari empat jenis vaksin yang saat ini disetujui Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga :  KSAL Pastikan KRI Prabu Siliwangi-321 Sampai awal April 2026

Empat jenis vaksin tersebut adalah Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.

Nadia menuturkan hal terkait prosedur dan pemenuhan persyaratan untuk umrah tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.

Lebih lanjut, ia mengatakan dilakukan pembahasan teknis akhir antara Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri dan Kemkes.

“Kita tunggu pembahasan teknis finalnya,” ujarnya. (ant)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *