Diduga Ilegal, 1,2 Ton Gula Asal Tawau Tujuan Tanah Merah Diamankan Polairud Polda Kaltara

benuanta.co.id, TARAKAN – Direktorat Polairud Polda Kaltara berhasil mengamankan 1,2 ton gula diduga ilegal asal Tawau, Malaysia di Perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan pada Ahad, 10 Oktober 2021.

Pengamanan gula pasir merk Prai sebanyak 25 karung tersebut, dilakukan saat anggota unit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara melakukan penyelidikan di Perairan Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan pukul 06.30 WITA.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1585 votes

Kepada benuanta.co.id, Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kaltara, Kompol Zulkarnaen menyampaikan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama tersebut dengan penumpang sebanyak 2  orang.

Baca Juga :  Buntut Ancam Orang Pakai Sajam, AW Masuk Bui

“Kami mendapat informasi bahwa Daftar Pencarian Orang (DPO) kita terkait masalah daging dan sosis, sedang mengoperasikan kapal dan akhirnya kami berhasil lakukan pencegatan. Dalam pemeriksaan, kami juga menemukan gula 1,2 ton asal Tawau,” terang Kompol Zulkarnaen di Mako Polairud Polda Kaltara, pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Keterangannya, dari hasil pemeriksaan bahwa kapal tanpa nama itu berlayar dari Sebatik Kabupaten Nunukan menuju Tengku Dacing, Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kaltara untuk pemeriksaan lebih lanjut

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

Disampaikannya, DPO selama 2 bulan tersebut berinisial MH alias botak akan disangkakan dengan perkara lama sebagai DPO dan pasal 142 Jo 91 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2021 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

“Kami akan lakukan pengembangan selanjutnya mengenai kasus ini. Seharusnya kegiatan-kegiatan yang mendatangkan barang dari luar harus sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.

Baca Juga :  IMI Kaltara Pilih Jatim Sebagai TC Atlet Sebelum Laga PON XXI Aceh-Sumut

“Seperti gula, itu kan sudah ada dari Bulog. Dalam ketentuan pun barang yang datang dari luar harus melalui Bea Cukai dan Karantina,” tutupnya. (*)

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *