Pemkot Tarakan Tegaskan Naik Banding Soal HGB THM

benuanta.co.id, TARAKAN – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Samarinda beberapa hari lalu telah memutuskan bahwa salah satunya merekomendasikan Pemerintah Kota Tarakan untuk memperpanjang HGB dari para tenant.

Tentunya hal ini tidak berhenti sampai disini. Kepala Bagian Hukum Pemkot Tarakan, Sofyan menerangkan bahwa akan menempuh langkah selanjutnya yakni naik banding.

“Langkahnya seperti yang saya bilang dalam hal ini Pemkot Tarakan akan melakukan upaya hukum lebih lanjut dan siap kita naik banding,” tegasnya kepada benuanta.co.id, Senin (20/9/2021).

Baca Juga :  Polres Tarakan Musnahkan 3 Kg Lebih Narkotika, Pengembangan Mengarah ke Jaringan Lintas Daerah

Untuk kesiapan sendiri Pemkot Tarakan telah menyiapkan dan akan mengevaluasi hasil yang dikeluarkan oleh PTUN.

“Kita lihat saja perjalanan nya nanti untuk dokumen-dokumen nya kita akan serahkan ke pengadilan biar saja pengadilan yang menilai,” imbuh dia.

Sofyan menjelaskan bahwa untuk menuju suatu keputusan pengadilan yang ingkrah membutuhkan proses dan upaya hukum yang panjang, dari itu ia bersama tim saat ini tetap berusaha.

Baca Juga :  Polres Tarakan Libatkan Pramuka untuk Pengamanan dan Aksi Kemanusiaan di Nataru 

“Kita serahkan aja nanti ingkrahnya bagaimana, kan upaya hukum masih panjang,” tuturnya

Disinggung soal Tenant yang sempat melakukan syukuran atas kemenangan pada beberapa hari lalu, Sofyan berkata hal ini merupakan bentuk kewajaran sebagai ucapan syukur manusia kepada Tuhan.

“Ya itu wajar aja, selayaknya manusia kita bersyukur wajar, silahkan saja,” tandasnya. (*)

Baca Juga :  Belum Ada Kepastian UMK 2026, Disnaker Tarakan Fokus Siapkan Data Pendukung

Reporter : Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *