benuanta.co.id, TARAKAN – Kisruh dugaan pencemaran laut dari limbah pengolahan ubur-ubur milik CV. Mitra Nelayan Abadi (MNA) di pesisir Tanjung Pasir. Komisi III DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan telah mengambil langkah yang tepat untuk merekomendasikan penutupan produksi CV. MNA secara sementara waktu.
Sekretaris Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, S.Pd menyampaikan pihaknya bersama DPRD Tarakan, DLH Kaltara, Dinas Perikanan Tarakan, Camat Tarakan Timur, sebelumnya telah menyepakati bersama CV. MNA untuk melakukan perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Serta memastikan limbah tidak terbuang langsung ke laut.
“Kami memutuskan ini atas dasar laporan masyarakat. Walaupun CV. MNA mengatakan telah membangun IPALnya dengan baik, tapi fakta di lapangan masih terdapat limbah yang dibuang langsung ke laut. Dan itu sangat merusak ekosistem dan merugikan petani rumput laut atau nelayan,” ujar Jufri Budiman kepada benuanta.co.id, usai Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Kota Tarakan, Kamis (2/9/2021).
Dijelaskan Jufri, padahal kesepakatan itu telah dilakukan pada tanggal 24 April 2021 lalu dan memberikan waktu hingga bulan Juni 2021 agar CV. MNA mengoptimalkan pengolahan limbahnya sesuai prosedur.
Mengenai rekomendasi penutupan sementara produksi CV. MNA, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltara itu menyebut akan segera mengawalnya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
“Tugas kami sebagai DPRD hanya mengawal dan merekomendasikan. Untuk mengambil kebijakan atau menutup, itu kewenangannya DLH Kaltara dan pada akhirnya harus diputuskan oleh gubernur. Per hari ini, kami bersama forum RDP telah menyetujui dan merekomendasikan CV. MNA ditutup,” sebutnya.
Di kesempatan yang sama, Sudirman warga Tanjung Pasir yang berprofesi sebagai petani rumput laut mendesak agar CV.MNA ditutup permanen lantaran perusahaan ubur-ubur tersebut masih membuang limbahnya ke laut.
“Ada ratusan petani rumput laut yang dirugikan akibat pembuangan limbah, tidak sebanding dengan jumlah karyawan yang bekerja di CV. MNA,” ungkap Sudirman.
Kata dia, dalam kurun waktu 2 tahun, hal tersebut tak dapat terselesaikan dan telah mencemari budidaya rumput laut serta aktifitas nelayan untuk mencari ikan.
Sementara itu, Hendrik selaku perwakilan manajemen CV. MNA memastikan bahwa perusahaan produksi ubur-ubur yang dikelolanya telah melakukan prosedur-prosedur sesuai aturan dan rekomendasi pemerintah.
“Kami direkomendasikan untuk membuat IPAL dan itu sudah kami buat dengan volume diatas kapasitas produksi. Prosesnya juga diawasi oleh dinas-dinas terkait. Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga kelestarian lingkungan,” tutup Hendrik. (*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : Yogi Wibawa