Loka Monitor SFR Tanjung Selor Razia Radio Komunikasi Kapal di Pelabuhan

benuanta.co.id, TARAKAN – Loka Monitor SFR Tanjung Selor bersama tim gabungan dari KSOP, Satrol Lantamal XIII dan Polres Tarakan menggelar razia Radio Komunikasi yang digunakan beberapa kapal barang dan nelayan di pelabuhan.

Razia ini guna melangsungkan penertiban nasional yang mana radio komunikasi yang digunakan harus memenuhi syarat dan berizin.

Kepala Loka Monitor SFR Tanjung Selor, Indra Sofany ST., MH., menerangkan kegiatan ini berlangsung selama lima hari di Kota Tarakan dan berlanjut di empat kabupaten Kaltara lainnya.

“Di Tarakan ini tanggal 30 Agustus sampai tanggal 2 September pelaksanaannya kemudian nanti setelah ini baru kita ke Nunukan,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga :  Belasan Jukir Liar di Tarakan Diamankan Tim Saber Pungli

Untuk hari pertama tedapat empat kapal yang diamankan radio komunikasinya menggunakan segel. Kapal tersebut ialah KM. Putra Jaya 1, KM. Sumber Harapan Abadi 1, KM. Bintang Sagita 2 dan Mannaseh Samarinda.

“Hari ini ada empat kapal yang kami amankan radio komunikasinya untuk mengurus perijinannya dulu ya dan juga kami akan tindak lanjuti,” imbuh Indra.

Lanjut, Indra menerangkan penertiban hari ini hanya sebatas peringatan dan selanjutnya sanksi sendiri telah berpayung kepada Undang-Undang 36 tentang Telekomunikasi yaitu pasal 33 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda 400 juta Rupiah.

“Sebelumnya kami juga sudah sosialisasi ya dan teman-teman juga sudah turun ke lapangan untuk pendataan,” terang Indra.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan akan Segera Pulangkan Korban TPPO

Sementara itu, salah satu pemilik kapal, Nandrang (50) mengaku bahwa dirinya belum mengetahui adanya razia ini dan tidak ada sosialisasi yang ia terima sebelumnya.

“Ini disita radio kami, kami juga belum mengetahui masalahnya tidak ada sosialisasi juga dari Kominfo langsung turun gitu aja,” ujar dia.

“Kalau ada (sosialisasi) pasti saya siapkan semuanya, tidak mungkin disengaja juga kalau itu memang salah saya,” imbuh Nandrang .

Nandrang bersama beberapa pemilik kapal lainnya diberikan batas waktu 14 hari untuk mengganti radio komunikasi sesuai standar beserta perijinannya.

Baca Juga :  Kurun Waktu Sebulan, Tim Gabungan Ringkus 22 Tersangka TPPO

“Kami diberi waktu 14 hari, Insyaallah Senin lah baru diurus karena posisi masih kerja juga,” jelasnya

Kendati demikian, dia dengan hati besar tetap mendukung kegiatan yang berguna untuk keselamatan kapal di laut ini.

“Ya tetap kita dukung, karena saya anggap ini positif juga, kami juga diberikan surat tanda penyitaan jika ada patroli di tengah laut,” tandasnya. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Nicky Saputra

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *