benuanta.co.id, TARAKAN – Tingginya tingkat kasus Covid-19 di Kota Tarakan membuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.
Berbeda dengan PPKM sebelumnya, kini Tempat Hiburan Malam (THM) kembali diperbolehkan beroperasi, tentunya dengan syarat-syarat tertentu selama masa PPKM ketiga berlangsung.
Kepala Satpol PP Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan, bersamaan dengan diberlakukannya PPKM ketiga, Satpol PP juga mulai melaksanakan patroli di THM setempat.
“Begitu SE dari Walikota sudah diterbitkan dan diedarkan, kita hampir setiap malam melakukan patroli ke THM setempat untuk memantau prokes dan persyaratan,” ujar Hanip, Minggu (29/8/2021).
Hanip menjelaskan, dalam Surat Edaran (SE) Walikota THM diperbolehkan beroperasi, namun juga perlu mengikuti peraturan yang telah ditetapkan salah satunya adalah kapasitas ruangan hanya 25 persen.
“Selain kapasitas 25 persen, pengunjung THM juga diwajibkan menggunakan masker beserta face shield agar meredam potensi penularan Covid-19,” sebutnya.
Hanip lanjut menjelaskan, pergerakan seluruh THM akan selalu dipantau Satpol PP mulai dari prokes hingga ketentuan tutup pada pukul 02.00 WITA.
“Setiap hari akan dilaksanakan pemantauan di seluruh THM, dan pantauan di lapangan juga akan menjadi evaluasi kedepannya, jika angka Covid-19 justru malah bertambah, mungkin pada PPKM selanjutnya beroperasinya THM akan menjadi pertimbangan,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli







