PTM Kembali Dibuka, Dua Wilayah di Nunukan Masih Belajar Daring

benuanta.co.id, NUNUKAN –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melaui Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 694 /Disdikbud-IVI 421 /VIII/2021, tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di wilayah PPKM level 3 Kabupaten Nunukan.

Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Kadisdikbud) Nunukan, H. Junaidi mengatakan, PTM akan dibuka dengan terbatas. Hal itu berdasarkan SE Bupati Nunukan Nomor: 245-BPBD/360/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan dan desa. Dalam rangka pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Nunukan.

Junaidi menekankan seluruh Kepala UPT PPD, kepala SD, SMP negeri dan swasta di wilayah Kabupaten Nunukan, agar melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Dukung Program Ketahanan Pangan Warga Binaan Lapas Nunukan

“Pelaksanaan pembelajaran untuk Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan masih menggunakan mode BDR atau sistem daring (online),” kata H. Junaidi kepada benuanta.co.id, Jumat (27/8/2021).

Sedangkan pembelajaran di luar dua wilayah tersebut, akan dilaksanakan PTM secara terbatas dengan kapasitas belajar maksimal 50 persen dari jumlah peserta dididk. Ditambah harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga :  Bimas Kemenag Nunukan Sebut Kekurangan Nikah Siri

“Pelaksanaan PTM Terbatas mengacu kepada Keputusan Bersama 4 Menteri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440 717 Tahun 2021,” jelasnya.

Namun jika diperjalananan PTM ini menimbulkan klaster baru penyebaran Corona, maka satuan pendidikan langsung menutup PTM hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari Satgas penanganan Covid-19. Ia pun menghimbau kepada kepala sekolah dan murid siswa agar tetap mematuhi protokol kesehatan, jika melakukan PTM.

Baca Juga :  Distribusi Logistik Pilkada ke Krayan Gunakan Pesawat TNI

“Surat Edaran ini sudah berlaku sejak tanggal 26 Agustus 2021 hingga dengan tanggal 6 September 2021 mendatang,” tandasnya. (*)

Reporter:  Darmawan

Editor : Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *